SOLOPOS.COM - Ilustrasi Komnas HAM. (Bisnis-Istimewa)

Solopos.com, JAKARTA — Ketua Arief Budiman beserta jajarannya sudah positif Covid-19, meski demikian Komisi Pemilihan Umum bersikukuh melanjutnya proses Pemilihan Umum Kepala Daerah 2020. Padahal, sebagian kalangan maupun Komnas HAM sejak dini mengusulkan kepada KPU untuk menunda saja pilkada 2020 di tengah pandemi virus corona ini.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia bukan tanpa alasan menyatakan usulan untuk menunda penyelenggaraan Pilkada 2020 pada masa pandemi virus corona. Usulan itu didasarkan pada regulasi yang sahih.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Aktor Mahal Korea Lee Jong-suk Ternyata Juga Bisnis Restoran

Komisioner Komnas HAM Hairansyah mengatakan bahwa usulan penundaan Pilkada 2020 didasarkan pada UU No. 6/2020 tentang Penetapan Perppu No. 2/2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU No, 1/2015 tentang Penetapan Perppu No. 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang menjadi Undang-Undang.

“Itu mensyaratkan mempertimbangkan penundaan itu salah satunya karena pandemi dan kemudian bisa dilanjutkan jika sudah berakhir. Jadi ada syarat undang-undang yang terpenuhi untuk dilakukan penundaan [Pilkada]," kata Hairansyah dalam Diskusi Publik “Perlindungan Hak atas Kesehatan dalam Tahapan Pilkada 2020 di Masa Pandemi”, Kamis (17/9/2020).

Ketidakmampuan Regulasi

Lebih lanjut, dia menilai ada ketidakmampuan regulasi dan institusi terkait Pilkada 2020 yang tampak dari temuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada proses Pilkada 2020 yang telah berlangsung.

Dianggap Kontroversial, Film Dokumenter Sulli Diturunkan MBC

Selain itu, Komnas HAM melalui Tim Pengkajian dan Penelitian sejak awal pandemi telah melakukan monitoring terhadap beragam kebijakan pemerintah terkait penanganan Covid-19. "Dalam beberapa kajian itu ada 18 rekomendasi paling tidak yang telah disampaikan tim Pengkajian dan Penelitian, salah satunya adalah soal penguatan perundang-undangan legalitas dari ketentuan yang mengatur penanganan Covid sendiri," ujarnya.

Terkait hal itu, sanksi yang tertuang dalam Undang-Undang Kekarantinaan akan sulit diterapkan karena status banyak kawasan penyelenggaraan Pilkada 2020 belum ditetapkan.

KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Solopos

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya