SOLOPOS.COM - Kondisi mobil Toyota Alphard yang ditembaki di Jl Monginsidi, Solo, Rabu (2/12/2020). (Solopos/Nicolous Irawan)

Solopos.com, SOLO – Sandy Nayoan kuasa hukum Lukas Jayadi tersangka penembakan mobil bos tekstil Duniatex di Solo membantah tindakan didasari konflik aset tanah bernilai miliaran rupiah. Sengketa tanah itu menjadi persoalan keluarga tersendiri di luar urusan penembakan yang dilakukan oleh Lukas Jayadi, 72, warga Jebres, Solo.

Sandy Nayoan kepada wartawan Sabtu (9/1/2021) menyebut jika konflik tanah pada 2008 itu masih berlanjut, Lukas Jayadi dan istrinya yang merupakan adik korban tentu tidak diperbolehkan menumpang dalam mobil Toyota Alphard itu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Aset-aset itu jelas tidak berkaitan, tidak ada masalah sebenarnya. Kalau ada persoalan, Lukas Jayadi dan istri tentunya tidak diperbolehkan masuk ke mobil. Lukas mengajak berdoa dan melihat pabrik roti yang akan didirikan di lokasi kejadian,” papar Sandy.

Ekspedisi Mudik 2024

PSBB Jawa-Bali: Wali Kota Solo Akhirnya Terbitkan SE, Ini Poin-Poinnya

Ia menambahkan penembakan itu dikarenakan sopir mobil bos Duniatex, IN, menabrak Lukas Jayadi. Sementara itu, jika Lukas berencana membunuh seperti pasal yang dijeratkan tentunya Lukas tidak perlu mengajak turun dari mobil. Termasuk, tidak mungkin juga Lukas Jayadi membunuh korban di depan adik kandungnya.

“Berkas yang kami terima Lukas ditabrak lalu terjatuh. Lalu Lukas menembaki mobil itu dengan tujuan menghentikan secara spontanitas, itu kan rumah Lukas jadi mengapa Lukas diperlakukan seperti itu,” ucap Sandy.

PSBB Karanganyar: Alun-Alun Ditutup, Hajatan Dilarang

Sementara itu, dalam jumpa pers di Mapolresta Solo beberapa waktu lalu, motif penembakan berawal klaim sepihak bahwa korban memiliki utang kepada tersangka sebanyak Rp16 miliar. Namun, dilelangnya tanah seluas 1 hektare di Jaten, Karanganyar, pada 2008 itu sudah selesai. Korban memenangkan lelang tanah milik tersangka senilai Rp10 miliar.

“Kasus ini masuk dalam percobaan pembunuhan berencana dengan cara penembakan sebanyak delapan kali menggunakan senjata api merek carl walther berkaliber peluru 22 mm. Saat itu korban berada di dalam Mobil Toyota Alphard berwarna hitam berpelat nomor AD 8945 JP berisi istri tersangka, sopir korban, dan korban,” papar Kapolresta.

Tersangka Penembakan Mobil Bos Duniatex di Solo Tidak Rencanakan Pembunuhan

Ia menambahkan tersangka mencoba membunuh pelaku sehingga tersangka dijerat Pasal 340 KUHP jo Pasal 53 KUHP tentang Percobaan Pembunuhan dan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI No. 12/1951 tentang senjata api dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya