Solopos.com, JAKARTA – Pemerintah menerapkan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat alias PPKM di masa darurat Covid-19 di Indonesia.
Istilah baru dalam penanganan Covid-19 itu disampaikan Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto. Adapun masa pemberlakuan PPKM ini berlangsung selama dua pekan terhitung 11-25 Januari 2021.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Kata Gisel Soal Video Syur: Itu Masa Lalu, Saya Minta Maaf
Wilayah yang menjadi sasaran PPKM adalah regional Jawa dan kabupaten/kota dengan parameter tertentu.
“Pertama ditegaskan ini bukan pelarangan kegiatan masyarakat. Kedua, masyarakat jangan panik. Ketiga, kegiatan ini mencermati perkembangan Covid-19 yang ada,” katanya melalui diskusi virtual, Kamis (7/1/2021) seperti dilansir Bisnis.com.
Airlangga yang merupakan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian menjelaskan Indonesia saat ini berada di situasi darurat akibat pandemi Covid-19. Saat ini tercatat ada 112.593 kasus Covid-19 di Indonesia. Dari total tersebut, meninggal dunia 23.295 jiwa dan 652.513 orang sembuh.
Virus Baru Penyebab Covid-19 Lebih Ganas
PPKM diberlakukan dengan beberapa syarat yang telah ditetapkan. Mulai dari tingkat kematian ada di atas rata-rata nasional atau di atas 3 persen. kesembuhan di bawah rata-rata nasional atau 82 persen, kasus aktif di atas 14 presen, dan keterisian rumah sakit di atas 70 persen. Jika salah satu syarat tersebut terpenuhi, maka suatu daerah bisa menerapkan PPKM.
Airlangga menegaskan PPKM ini bukan pelarangan dan tidak akan menghalangi kegiatan masyarakat.
Ini 3 Wilayah Jateng Prioritas PSBB Ketat, Solo Raya Termasuk
“Apa yang diatur tidak menghalangi kegiatan. Jadi faktor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri, pelayanan dasar, utilitas publik dan objek vital, serta kebutuhan sehari-hari seluruhnya bisa berjalan,” jelasnya.
Kebijakan PPKM diberlakukan dengan target jumlah kasus Covid-19 di Indonesia yang berada di situasi darurat ini bisa turun maksimal 50 persen. Pembatasan ini bisa saja diperpanjang jika kondisi tidak menunjukkan perbaikan.