SOLOPOS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi), Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, dan Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo, saat berada di Kebumen, beberapa waktu lalu. (Twitter/@ganjar_pranowo).

Solopos.com, JAKARTA – Bukan duet Prabowo Subianto-Ganjar Pranowo yang dinilai berpeluang besar memenangi Pilpres 2024 melainkan sebaliknya yakni duet Ganjar-Prabowo.

Penilaian itu disampaikan pengamat politik Pangi Syarwi Chaniago.

Promosi Jaga Jaringan, Telkom Punya Squad Khusus dan Tools Jenius

Pangi mengatakan duet Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto sebagai pasangan berpeluang memenangi Pilpres 2024.

“Ganjar-Prabowo itu masih realistis, rasional, dan ada peluang menangnya. Memang, dua tokoh ini potensial cukup kuat (memenangkan Pilpres 2024),” ujar Pangi, saat menjadi narasumber dalam Embargo Talk Episode 5 bertajuk Menerka Strategi Koalisi Megawati di Jakarta, Kamis (23/3/2023).

Menurutnya, duet kader PDIP dan Ketua Umum Partai Gerindra itu berpeluang memenangkan Pilpres 2024 karena keduanya memiliki tingkat keterpilihan atau elektabilitas yang baik, modal partai yang kuat, berprestasi, memiliki irisan calon pemilih yang berbeda, dan kombinasi dengan latar belakang yang ideal.

CEO and Founder Voxpol Center Research and Consulting itu menjelaskan, berdasarkan hasil survei yang dilakukan oleh pihaknya, ada 15 persen responden menilai simulasi pasangan yang ideal untuk menjadi capres dan cawapres adalah sosok dari latar belakang sipil dan militer.

“Artinya, sipil dan militer, bukan militer dan sipil. Artinya, ada kemungkinan Ganjar adalah tokoh dari latar belakang sipil, kemudian Pak Prabowo dari militer. Nah, ini cukup potensial, potensi kemenangan ada,” ucap dia seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR.

Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya