SOLOPOS.COM - Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan keterangan saat penetapan tersangka mafia minyak goreng di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (19/4/2022). Kejaksaan Agung menetapkan empat tersangka dugaan permufakatan antara pemohon dengan pemberi izin dalam proses penerbitan persetujuan ekspor minyak goreng yakni Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI Indasari Wisnu Wardhana, Senior Manager Corporate Affairs PT Permata Hijau Group, Stanley MA, General Manager PT Musim Mas, Togar Sitanggang dan Komisaris Wilmar Nabati Indonesia Parlindungan, Tumanggor. ANTARA FOTO/HO/Puspen Kejagung/wpa/nym.

Solopos.com, JAKARTA — Bukannya Polri yang digandeng Kementerian Perdagangan melainkan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang membuat kejutan dengan mengusut dugaan mafia minyak goreng di Tanah Air.

Inisiatif Kejagung tersebut mendapatkan apresiasi positif dari rakyat.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Apa alasan Kejagung mengusut dugaan mafia yang membuat minyak goreng langka dan mahal di Tanah Air?

“Saya berpikirnya harga (minyak goreng) di luar lebih mahal pasti ada sesuatunya. Oleh karenanya saya memerintahkan kepada anggota untuk mengusut ke lapangan. Dan ternyata benar ada bukti-bukti yang mengarah ke sejumlah pelaku di Kementerian Perdagangan,” ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin saat tampil dalam kanal Youtube Deddy Corbuzier dan dikutip Solopos.com.

Baca Juga: Harta Dirjen Mafia Minyak Goreng: Naik dari Rp55 Juta Jadi Rp4,5 miliar

Menurut Burhanuddin, sistem distribusi minyak goreng sudah dibuat Kementerian Perdagangan di mana 80% untuk ekspor dan sisanya untuk kepentingan di dalam negeri.

Ketika dirinya melihat terjadi kelangkaan di lapangan serta harganya melambung, Jaksa Agung langsung bergerak cepat mengusutnya.

“Saya perintahkan kepada anggota, cari dan temukan,” tandasnya.

Jaksa Agung memastikan akan menuntut tinggi para pelaku penyimpangan minyak goreng. Pasalnya, para pelaku tersebut tega berperilaku culas dengan mengekspor ketika hampir seluruh tempat di Tanah Air butuh minyak goreng.

Baca Juga: Isi Garasi Dirjen Mafia Minyak Goreng: 2 Mobil & 1 Motor

“Itu kan tega sekali, korupsi di sektor yang sangat dibutuhkan rakyat. Itu akan kami pertimbangkan nanti di tuntutan,” lanjut dia.

Pada Jumat (13/5/2022), Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa tiga saksi dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) terkait kasus mafia minyak goreng.

Pemeriksaan dilakukan Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung pada Jumat (13/5/2022). Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapus Penkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menyebutkan, ketiga saksi tersebut, yakni inisial R selaku analisis perdagangan di Kementerian Perdagangan.

Baca Juga: Larangan Ekspor CPO Diterapkan, Harga Minyak Goreng Sudah Turun?

Sedangkan DR dan P selaku fasilitator perdagangan di Kementerian Perdagangan.

“Ketiga saksi diperiksa sebagai orang yang melakukan proses penerbitan persetujuan ekspor (PE) di Kementerian Perdagangan melalui sistem inatrade,” terang Ketut dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, seperti dilansir Solopos.com dari Antara.

Pada Kamis (12/5/2022), penyidik Kejagung juga telah memeriksa lima orang saksi. Tiga saksi di antaranya berasal dari Kemendag, sedangkan dua saksi lainnya merupakan pihak swasta.

Baca Juga: Larangan Ekspor CPO Diterapkan, Harga Minyak Goreng Sudah Turun?

Tiga saksi dari Kemendag antara lain inisial K, DM dan AF, selaku analisis perdagangan. Mereka diperiksa terkait mekanisme pengajuan izin ekspor ke Kementerian Perdagangan.

Semetara dua saksi lainnya, beinisial EN selaku Direktur PT Jampalan Baru, diperiksa terkait jumlah minyak goreng yang dipesan ke Permata Hijau Group, kemudian alur distribusinya. Lalu saksi LCW alias WH selaku penasehat kebijakan/analisa pada Independent Research and Advisory Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya