SOLOPOS.COM - Kasat Resnarkoba Polres Wonogiri, AKP Suharjo (kiri), menunjukkan hasil barang bukti yang didapatkan ketika melakukan penggledahan di rumah salah satu pengedar narkotika, Haryadi alias Acong, di halaman Mapolres Wonogiri, Sabtu (13/6/2020). (Solopos/M. Aris Munandar)

Solopos.com, WONOGIRI - Anggota Resnarkoba Polres Wonogiri menemukan fakta baru terkait pengungkapan pengedaran narkoba di wilayah Kabupaten Wonogiri beberapa waktu lalu.

Hasil pengakuan salah satu tersangka, Haryadi alias Acong, 43, terkait barang atau narkotika jenis sabu yang ia dapatkan dari salah satu narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan dinyatakan salah.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Tak Ada CCTV dan Minim Saksi, Kronologi Kecelakaan Maut di Ring Road Sragen Masih Samar

Fakta tersebut diungkapkan oleh Kasat Resnarkoba Polres Wonogiri, AKP Suharjo, saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Senin (15/6/2020). AKP Suharjo mengatakan pihaknya telah bekerjasama dengan Rumah Tahanan Wonogiri untuk proses penyidikan terkait pengakuan tersangka.

Ekspedisi Mudik 2024

"Setelah dihubungkan atau koordinasi antara Rutan Wonogiri dengan Lapas Nusakambangan, tidak ditemukan napi berinisial A yang dimaksudkan Acong," katanya, Senin (15/6/2020).

Teman Tersangka

Berdasarkan penyidikan saat ini, dimungkinkan saat ini A berada di Semarang. Tetapi belum dapat dipastikan apakah di Lapas atau tidak. A merupakan teman Acong ketika menjalani hukuman kasus serupa di Lapas Solo.

Update Covid-19 Indonesia: Pasien Positif Tambah 1.017 Total 39.294 Kasus, Sembuh Tembus 15.123

Langkah selanjutnya, aparat Polres Wonogiri akan mengubah Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Hal itu karena adanya fakta baru. BAP yang ditulis sesuai dengan fakta akan mempermudah proses selanjutnya.

"Apa yang diungkapkan tersangka kami tulis. Memang ada potensi ia berbohong, tetapi tugas kami mencari fakta yang sesungguhnya. Seperti yang terjadi pada kasus ini. Kami tidak bisa menekan tersangka dengan kekerasan agar mengaku dengan sejujurnya," ujar dia.

Tersambar KA Prameks, Tubuh Wanita Lansia di Gatak Sukoharjo Terseret Ratusan Meter

Lebih lanjut, AKP Suharjo berharap kasus narkoba ini segera terbongkar. Sehingga proses atau tahapan selanjutnya bisa segera dilalui.

Diberitakan sebelumnya, Acong merupakan residivis kasus narkoba yang kembali ditangkap aparat Polres Wonogiri pada Kamis, 11 Juni 2020. Polisi berhasil mengungkap Acong berdasarkan pengakuan tersangka yang membeli narkotika kepada dirinya.

Tekad Berhaji Sudah Bulat, Pedagang Kerupuk Klaten Tak Ambil Dana Pelunasan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya