Solopos.com, WONOGIRI - Anggota Resnarkoba Polres Wonogiri menemukan fakta baru terkait pengungkapan pengedaran narkoba di wilayah Kabupaten Wonogiri beberapa waktu lalu.
Hasil pengakuan salah satu tersangka, Haryadi alias Acong, 43, terkait barang atau narkotika jenis sabu yang ia dapatkan dari salah satu narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan dinyatakan salah.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Tak Ada CCTV dan Minim Saksi, Kronologi Kecelakaan Maut di Ring Road Sragen Masih Samar
Fakta tersebut diungkapkan oleh Kasat Resnarkoba Polres Wonogiri, AKP Suharjo, saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Senin (15/6/2020). AKP Suharjo mengatakan pihaknya telah bekerjasama dengan Rumah Tahanan Wonogiri untuk proses penyidikan terkait pengakuan tersangka.
"Setelah dihubungkan atau koordinasi antara Rutan Wonogiri dengan Lapas Nusakambangan, tidak ditemukan napi berinisial A yang dimaksudkan Acong," katanya, Senin (15/6/2020).
Teman Tersangka
Berdasarkan penyidikan saat ini, dimungkinkan saat ini A berada di Semarang. Tetapi belum dapat dipastikan apakah di Lapas atau tidak. A merupakan teman Acong ketika menjalani hukuman kasus serupa di Lapas Solo.
Update Covid-19 Indonesia: Pasien Positif Tambah 1.017 Total 39.294 Kasus, Sembuh Tembus 15.123
Langkah selanjutnya, aparat Polres Wonogiri akan mengubah Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Hal itu karena adanya fakta baru. BAP yang ditulis sesuai dengan fakta akan mempermudah proses selanjutnya.
"Apa yang diungkapkan tersangka kami tulis. Memang ada potensi ia berbohong, tetapi tugas kami mencari fakta yang sesungguhnya. Seperti yang terjadi pada kasus ini. Kami tidak bisa menekan tersangka dengan kekerasan agar mengaku dengan sejujurnya," ujar dia.
Tersambar KA Prameks, Tubuh Wanita Lansia di Gatak Sukoharjo Terseret Ratusan Meter
Lebih lanjut, AKP Suharjo berharap kasus narkoba ini segera terbongkar. Sehingga proses atau tahapan selanjutnya bisa segera dilalui.
Diberitakan sebelumnya, Acong merupakan residivis kasus narkoba yang kembali ditangkap aparat Polres Wonogiri pada Kamis, 11 Juni 2020. Polisi berhasil mengungkap Acong berdasarkan pengakuan tersangka yang membeli narkotika kepada dirinya.
Tekad Berhaji Sudah Bulat, Pedagang Kerupuk Klaten Tak Ambil Dana Pelunasan