SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, KARANGANYAR — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karanganyar menyatakan enam calon legislatif (caleg) DPRD Kabupaten Karanganyar dari enam partai politik (parpol) tidak memenuhi syarat.

Mereka masing-masing dari Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Berkarya, dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Demokrat, dan Partai Persatuan Indonesia (Perindo). Data selengkapnya bisa dilihat di tabel di bawah.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Komisioner KPU Karanganyar Divisi Teknis, Muhammad Maksum, menuturkan enam caleg DPRD Kabupaten Karanganyar itu tidak memenuhi syarat karena sudah tidak lagi menjadi anggota parpol.

“Maka secara ketentuan tidak memenuhi syarat sebagai caleg. Kami tetapkan perubahan daftar calon tetap. Kami sampaikan caleg yang tidak memenuhi syarat. Tetapi surat suara sudah tercetak, nama caleg tersebut ada di surat suara,” jelas Maksum saat jumpa pers di Kantor KPU Karanganyar, Jumat (5/4/2019).

Maksum menambahkan saat pemungutan suara ketua Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) akan mengumumkan hal itu sebelum dan saat pemungutan suara. Jumlah caleg DPRD Kabupaten Karanganyar tadinya 441 orang.

Dengan adanya enam orang yang tidak memenuhi syarat, jumlah caleg menjadi 435 orang. KPU juga akan menempelkan kertas daftar enam caleg DPRD Kabupaten Karanganyar yang tidak memenuhi syarat di tempat pemungutan suara (TPS).

Tetapi apabila masih ada warga mencoblos enam caleg yang tidak memenuhi syarat itu, suaranya tetap dihitung sebagai perolehan suara parpol. Saat ditanya kemungkinan caleg lain mundur, Maksum menjawab kemungkinan itu ada.

Bahkan menurut dia caleg Provinsi Jawa Tengah maupun DPR RI pun memungkinkan mengundurkan diri. “Dinamis sampai hari H. Pemilih mencoblos nama caleg itu sesuai ketentuan saat penghitungan suara, suara pemilih sah. Tetapi suara dihitung masuk ke parpol. TMS itu ada juga yang karena diterima menjadi calon pegawai negeri sipil [CPNS]. Tetapi intinya dia sudah tidak menjadi anggota partai politik.”

Daftar caleg tidak memenuhi syarat di Pemilu DPRD Kabupaten Karanganyar

Nama Caleg

Partai Politik

Dapil

Nomor Urut

Sri Utari

PAN

Karanganyar 1

10

Rossy Fatimah

PKS

Karanganyar 3

3

Defi Kurniasari

Partai Berkarya

Karanganyar 4



3

Sri Sulistinah

PDIP

Karanganyar 5

8

Fitria Gita Ramadhina

Partai Demokrat

Karanganyar 5

6

Sukirno

Partai Perindo

Karanganyar 5

2

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya