SOLOPOS.COM - Terdakwa Jessica Kumala Wongso memberi keterangan dalam sidang ke-26 kasus tewasnya Wayan Mirna Salihin, Rabu (28/9/2016), di PN Jakarta Pusat. (JIBI/Solopos/Antara/Rosa Panggabean)

Jessica Wongso berpeluang lolos dari hukuman mati. Jessica dituntut 20 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.

Solopos.com, JAKARTA — Terdakwa pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, akhirnya tidak dituntut dengan hukuman maksimal, yaitu vonis mati atau penjara seumur hidup. Jessica hanya ditutut pidana penjara 20 tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang ke-27 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (5/10/2016).

Promosi Digitalisasi Mainkan Peran Penting Mendorong Kemajuan UMKM

Tuntutan itu dibacakan JPU setelah setelah menilai Jessica terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Mirna dengan racun sianida melalui es Vietnam kopi, di Olivier Cafe, 6 Januari 2016 lalu. Jaksa menyebutkan ada beberapa hal memberatkan hukuman bagi Jessica.

“Pertama, aksi pembunuhan berencana berdampak pada duka mendalam pada keluarga korban Wayan Mirna Salihin. Kedua, perbuatan pembunuhan berencana ini sangat kejam karena dilakukan pada sahabat sendiri. Ketiga, perbuatan ini sangat keji, karena racun sianida menyiksa korban Mirna sebelum meninggal,” kata jaksa Meylany Wuwung dalam pembacaan tuntutan. Baca juga: Jaksa Sebut Jessica Wongso Taburkan 5 Gram Sianida, Otto Kaget.

Hal terakhir yang memberatkan adalah Jessica dinilai berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya. Jessica juga dinilai membuat alibi dengan tujuan untuk menghambat penyidikan dan pemeriksaan. Selain itu, jaksa menilai tak ada hal yang meringankan Jessica.

Karena itu jaksa meminta majelis hakim yang dipimpin Hakim Kisworo untuk memutus Jessica Wongso bersalah dalam kasus ini dan melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Baca juga: Jaksa Ungkit Kompetensi dan “Dosa” Saksi Ahli Kubu Jessica.

“Meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman terhadap Jessica Kumala Wongso dengan pidana penjara 20 tahun dikurangi masa tahanan. Menyatakan barang bukti nomor 1-18 dirampas dan dimusnahkan, BB nomor 12-29 tetap terlampoir dalam berkas perkara, BB nomor 30 dikembalikan ke Arief Sumarko, dan BB nomor 31-45 diklembalikan ke Kafe Olivier melalui saksi Devi,” lanjut jaksa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya