SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, BOYOLALI—Pertemuan klarifikasi antara calon kepala desa (cakades) Karanggeneng, Kecamatan Boyolali Kota, Boyolali kubu Margiyanto dengan panitia pemilihan kepala desa (Pilkades) di balai desa setempat, Rabu (3/7/2019), buntu.

Selanjutnya, sengketa hasil Pilkades tersebut akan dibawa ke tingkat Pemkab Boyolali.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sebagai informasi, hasil penghitungan suara untuk Pilkades Karanggeneng yang digelar Sabtu (29/7) pekan lalu, mengunggulkan calon Suparji yang juga mantan Kades 2013-2019 dengan perolehan 2.857. Sedangkan Margiyanto memperoleh 2.853 suara atau hanya selisih empat suara. Sementara calon lainnya Tri Arjono memperoleh 746 suara.

Atas perolehan suara tersebut, kubu Margiyanto merasa ada proses yang janggal dan meminta klarifikasi kepada panitia. Mereka meminta melakukan penghitungan ulang di empat ruang pemungutan suara (RPS) dan membuka buku daftar hadir.

Koordinator pemenangan Margiyanto, Bejo Rukun, mengatakan tuntutan tersebut didasarkan atas penghitungan suara di empat RPS yang dinilai terlalu cepat serta adanya indikasi pemilih yang menggunakan hak suaranya lebih dari satu kali.

“Pertama adalah penghitungan di RPS 6, 8, 9, dan 13, terlalu cepat, jadi untuk pencatat kewalahan. Kami khawatir petugas pencatatnya tidak akurat saat mencatat sehingga ada kesalahan, padahal selisih kami dengan kubu Suparji hanya empat suara,” ujarnya kepada wartawan di sela-sela acara.

Selain itu, ada indikasi pencoblos yang datang dua kali yang terdeteksi oleh saksinya. “Dengan demikian kami ingin mencocokkan undangan-undangan warga saat Pilkades. Ini nanti bisa untuk disesuaikan dengan yang tidak hadir. Khawatirnya ini disalahgunakan kubu lain. Makanya kami minta kepada panitia dibukakan daftar hadir untuk dicocokkan. Ada temuan, seorang warga yang belum genap 6 bulan berdomisili di Karanggeneng tapi kok bisa nyoblos. Lebih dari itu, kalau memang semua tuntutan kami sudah sesuai ketentuan, kami legawa dengan hasilnya”.

Ketua Panitia Pilkades Karanggeneng, Sri Winarno, mengatakan semua proses Pilkades sudah dilakukan sesuai ketentuan. Jika ada tuntutan dari salah satu calon kades, masalah itu akan diserahkan ke tingkat Pemkab Boyolali.

“Semua berkas kan menjadi dokumen negara yang hanya bisa dibuka di pengadilan. Jadi kalau merasa keberatan kami serahkan dulu kepada Pemkab,” ujarnya.

Tertutup

Camat Boyolali Kota, Marjono, yang ikut dalam klarifikasi tersebut mengatakan tidak ada titik temu antara pengadu (Margiyanto) dengan pihak panitia.

“Sehingga permasalahan ini akan kami bawa ke Pemkab untuk dicari solusinya. Kami dari kecamatan akan memfasilitasi untuk kami sampaikan hasilnya kepada mereka,” ujarnya.

Sementara itu, rapat klarifikasi tertutup berlangsung sekitar 3 jam sejak pukul 14.00 WIB hingga 17.00 WIB. Proses tersebut juga mendapat penjagaan dari aparat Polres Boyolali dan Kodim 0724/Boyolali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya