SOLOPOS.COM - Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka. (Instagram/@gibran_rakabuming)

Solopos.com, SOLO -- Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, mengaku sudah mengantongi masukan dari sejumlah pihak dalam upaya memperjuangkan lahan Sriwedari agar tetap menjadi milik Pemkot dan masyarakat.

Sebelumnya, gugatan yang diajukan Pemerintah Kota (Pemkot) Solo dalam bentuk perlawanan pihak ketiga terhadap ahli waris Sriwedari tidak diterima oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Solo, Rabu (9/6/2021).

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Kendati begitu, Pemkot Solo menyatakan tetap akan berupaya memperjuangkan lahan yang sudah puluhan tahun disengketakan itu. Dalam hal ini, Gibran mengaku sudah mengantongi masukan salah satunya dari mantan Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo atau Rudy.

Baca Juga: Gibran Bertekad Terus Perjuangkan Sriwedari Solo, Dengan Minta Bantuan Jokowi?

Ekspedisi Mudik 2024

“Pak Rudy banyak ngasih masukan. Sriwedari terus kita perjuangkan untuk warga Solo. Pak Rudy dari pukul 04.00 WIB pagi kan sudah sepedaan mengecek beberapa tempat. Kebetulan ada kerja bakti, kami bertemu. Saran dari Pak Rudy, ya ada lah. Ada beberapa usulan untuk penguatan ke depan tapi enggak bisa saya bocorin,” katanya di sela-sela Mider Praja, Jumat (11/6/2021).

Gibran mengakui perjuangan menyelamatkan lahan Sriwedari untuk rakyat Solo sudah dilakukan sejak dulu, tak hanya di masa kepemimpinannya. Bahkan, sejak Joko Widodo, ayahnya yang kini menjadi Presiden RI, masih menjadi Wali Kota Solo kala itu.

Komentar Rudy

“Kan yang berjuang bukan hanya saya dari zaman Pak Rudy dari zamannya bapak [Jokowi] semua berjuang. Saya juga sudah minta saran bapak [Jokowi] kemarin. Masukan dari Pak Rudy juga bagus,” ucap Gibran.

Baca Juga: Gugatan FKPPI Tak Diterima Hakim, Kuasa Ahli Waris Sriwedari: Pemkot Solo Sudah Mentok!

Ia menegaskan tak akan berhenti berjuang meski sudah 15 kali Pemkot Solo kalah dalam gugatan melawan ahli waris. Gibran menegaskan tidak akan melepas lahan Sriwedari Solo.

Meskipun ahli waris menyebut langkah Pemkot sudah mentok, FKPPI menyatakan tidak akan menyerah dan akan naik banding. Terpisah, Rudy menyebut Sriwedari tetap menjadi milik negara.

Baca Juga: Gugatan Melawan Ahli Waris Sriwedari Tak Diterima Hakim, Pemkot Solo Masih Punya Peluang?

“Sehingga keputusan kemarin itu lucu. Sebenarnya [persoalan] Sriwedari sudah selesai pada 1983. Tapi ada beberapa hal yang harus diungkap kembali, sehingga pengacara yang kemarin ditugasi Pemkot untuk banding dan lembaga hukum lain akan melakukan kajian membantu pemerintah menyelesaikan persoalan Sriwedari,” katanya.

Menurut Rudy, sengketa Taman Sriwedari sudah selesai. Hal itu dibuktikan lewat terbitnya sertifikat tanah hak pakai (HP) 40 dan 41.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya