SOLOPOS.COM - Wali Kota Solo mengendus praktik jual beli tanah di kompleks makam Bong Mojo, Jebres, Solo. (Solopos/Nicolous Irawan)

Solopos.com, SOLO — Kasus jual beli atau penyerobotan dan pengrusakan lahan milik Pemerintah Kota (Pemkot) Solo di bekas Bong Mojo, Jebres, saat ini sudah ditangani polisi. Namun, bukan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang melaporkan kasus tersebut.

Gibran mengatakan kasus penyerobotan lahan itu dilaporkan secara kolektif oleh beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) di Pemkot Solo. Ada pun isi laporannya adalah penyerobotan lahan dan pembongkaran pagar.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Iki ya termasuk. Pengrusakan, pagere dibongkar,” ujarnya kepada wartawan di Balai Kota Solo, Rabu (10/8/2022). Sebelumnya, polisi membenarkan telah menerima laporan mengenai kasus jual beli dan dugaan penyerobotan lahan Bong Mojo Solo.

Kasatreskrim Polresta Solo Kompol Djohan Andika, mewakili Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, juga mengatakan pelapor kasus tersebut adalah dinas yang terkait di Pemkot Solo.

Djohan mengatakan kasus tersebut sudah dinaikkan statusnya menjadi penyidikan meski belum ada penetapan tersangka. Polisi sejauh ini sudah memeriksa lima orang saksi baik dari kalangan warga di Bong Mojo maupun Pemkot Solo.

Baca Juga: Kasus Jual Beli Lahan Bong Mojo Solo, Pemkot Akhirnya Lapor ke Polisi

Arahan Wali Kota

Djohan menyatakan perkembangan penyidikan kasus Bong Mojo akan disampaikan lebih lanjut kepada awak media dalam beberapa hari ke depan. Sebelummya, Kepala Bagian Hukum Pemkot Solo, Yeni Apriliawati, menjelaskan langkah membawa kasus dugaan penyerobotan dan jual beli Bong Mojo ke ranah hukum sesuai arahan Wali Kota.

“Sesuai arahan Pak Wali. Saat ini Pemkot Solo berkoordinasi dengan Polresta Solo terkait Bong Mojo,” katanya melalui Whatsapp, Rabu. Terpisah, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Solo, Budi Murtono, menjelaskan sudah berkoordinasi dengan sejumlah OPD mengenai penyelesaian masalah Bong Mojo.

Seperti diberitakan, adanya jual beli lahan Bong Mojo kali pertama diungkapkan Gibran menyusul adanya temuan hunian liar di lahan tersebut saat sidak Komisi III DPRD Solo dan instansi terkait di Pemkot Solo, beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Gibran Usut Pelaku hingga Beking Jual Beli Lahan Bong Mojo Solo

Saat itu, Gibran mengatakan sudah mengantongi dua nama orang yang diduga sebagai pelaku jual beli lahan secara ilegal tersebut. Selain itu, Gibran juga mengaku sudah mengantongi bukti berupa kuintansi yang diperoleh dari warga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya