SOLOPOS.COM - Ilustrasi film porno. (Freepik)

Solopos.com, SOLO – Tahukah Anda bahwa aktivitas download atau mengunduh dan menonton bokep atau video porno merupakan perbuatan yang melanggar hukum?

Ya, peraturan itu tertuang dalam UU No 44/2008 tentang Pornografi. Di Pasal 32, disebutkan orang yang menonton video bokep bisa diancam penjara maksimal empat tahun.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Setiap orang yang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah),” begitu bunyi Pasal 32.

Ekspedisi Mudik 2024

Selain hanya menonton, download atau mengunduh video bokep juga bisa dipenjara. Di Pasal 31, disebutkan siapa saja yang mengunduh film bokep bisa dipenjara paling lama empat tahun dan atau denda sampai Rp2 miliar.

Baca Juga: Ini Alasan Kenapa Film Porno Disebut Bokep

“Setiap orang yang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 [empat] tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 [dua miliar rupiah],” begitu bunyi Pasal 31.

Selain mengunduh, aktivitas lain yang berkaitan dengan pornografi juga diancam dengan hukuman kurungan penjara yang tidak sedikit.

Di Pasal 29, disebutkan orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi diancam penjara enam bulan hingga 12 tahun dan/atau denda Rp250 juta hingga Rp6 miliar.

Baca Juga: Jefri Nichol Ngaku Selalu Nonton Bokep Saat Susah Tidur

Pasal 30 menyebut orang yang menyediakan jasa pornografi—termasuk jasa download video bokep—akan dipenjara penjara enam bulan hingga enam tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta hingga Rp3 miliar.

Selain itu, di Pasal 33 hingga Pasal 38, disebutkan hukuman penjara dan denda miliaran rupiah bagi orang yang mendanai atau memfasilitasi pornografi, menjadi objek atau model pornografi, menjadikan orang lain sebagai objek atau model pornografi, mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan pornografi, melibatkan anak sebagai objek pornografi, dan orang yang mengajak, membujuk, memanfaatkan, membiarkan, menyalahgunakan kekuasaan, atau memaksa anak dalam menggunakan produk serta jasa pornografi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya