SOLOPOS.COM - Ketua KPU Boyolali Ali Fahrudin. (Solopos.com/Ni'matul Faizah)

Solopos.com, BOYOLALI–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Boyolali mengimbau masyarakat yang namanya tercatut sebagai anggota partai politik (parpol) padahal aslinya bukan, dapat segera melapor ke link tanggapan KPU RI, langsung ke kantor KPU Boyolali atau di media sosial (medsos) KPU Boyolali.

Ketua KPU Boyolali, Ali Fahrudin, mengatakan masyarakat yang namanya tercatut di Sipol dapat melaporkan di tautan https://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Kami mengimbau masyarakat karena ini adalah tahapan pendaftaran partai politik, jadi silakan mencermati dan mengikuti. Kalau ada hal yang kurang pas terkait dengan dokumen keanggotaan atau kepengurusan maupun dokumen-dokumen lain dari partai pilitik, bisa melakukan tanggapan di portal tanggapan di portal info pemilu atau ke KPU setempat,” kata dia saat ditemui Solopos.com di kantornya, Kamis (15/9/2022).

Ali mengatakan sebelumnya sudah ada 16 orang yang mengadu baik ke KPU Boyolali ataupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Boyolali terkait pencatutan nama untuk anggota parpol.

Ia mengatakan tujuh warga mengadu ke Bawaslu Boyolali kemudian diteruskan ke KPU Boyolali. Lalu, sembilan orang langsung mengadu ke KPU Boyolali.

“Kemarin kami sudah melakukan klarifikasi di tanggal 12 [September] kemarin baik pengadu melalui KPU maupun Bawaslu. Jadi ada 16 pengadu dan 12 partai politik, hasilnya sudah kami laporkan ke KPU RI melalui Sipol,” terang dia.

Ia mengungkapkan hasil klarifikasi menyatakan rata-rata masyarakat tidak tahu alasan nama mereka masuk menjadi anggota parpol. Padahal, mereka bukanlah anggota parpol.

Ia juga mengatakan para pengurus parpol juga menyampaikan permintaan maaf atas tercatutnya nama warga bukan pengurus parpol dalam Sipol.

Ali menceritakan dalam klarifikasi pengurus parpol menyatakan kemungkinan yang memasukkan data-data partai ada di tingkat pusat atau wilayah.

“Sanksinya [untuk Parpol] tidak ada. Namun, ketika KPU RI melihat berita acara klarifikasi kami dan itu terkait keberatan, pasti keanggotaan partai politik satu anggota terkurangi dan tidak memenuhi syarat,” kata dia.

Ali mengungkapkan warga yang melaporkan terkait pencatutan nama berasal dari latar belakang berbeda-beda.

Ia menceritakan ada yang berlatar belakang mahasiswa, karyawan, mantan panitia pemilihan kecamatan (PPK), dan panitia pengawas kecamatan (panwascam).

“Untuk ASN [Aparatur Sipil Negara] tidak ada,” kata dia.

Lebih lanjut, Ali mengatakan pengaduan terkait pencatutan warga biasa menjadi anggota partai politik sekaligus laporan lain terkait keraguan keabsahan dokumen partai politik akan diterima hingga 7 Desember 2022.

Dalam wawancara sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Boyolali meminta masyarakat untuk secara mandiri aktif mengecek nama mereka di Sistem Informasi Politik (Sipol) di KPU RI.

Anggota Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Boyolali, Rubiyanto, mengatakan cara mengecek di Sipol cukup mudah.

“Masyarakat bisa mandiri mengecek apakah NIK [Nomor Induk Kependudukan] mereka tercatut dalam Sipol di link https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik,” terangnya saat berbincang dengan Solopos.com di kantornya, Senin (12/9/2022).

Lebih lanjut, Rubiyanto mengatakan bagi warga Boyolali yang tidak merasa menjadi anggota partai politik akan tetapi tercatut dapat melaporkan hal tersebut ke Bawaslu Boyolali ataupun KPU Boyolali.

Untuk melapor ke Bawaslu Boyolali, Rubiyanto mengatakan warga dapat datang langsung ke kantornya atau melalui link aduan di https://bit.ly/poskopengaduanbawaslubyl.

“Masyarakat tinggal memasukkan data, nama alamat, NIK, dan lampiran fotokopi KTP [kartu tanda penduduk],” terangnya.

Setelah aduan didapatkan, lanjut Rubiyanto, maka data aduan akan dikirimkan ke KPU Boyolali. Kemudian, data akan digabung dengan aduan yang diterima KPU Boyolali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya