SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SRAGEN — Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Sragen batal merehabilitasi Kantor Kecamatan Gondang. Hal itu lantaran bangunan itu termasuk cagar budaya (BCB).

Penetapan Kantor Kecamatan Gondang dengan status BCB itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Sragen No. 430/488/2018 yang baru dikeluarkan pada awal 2019 ini. Kantor Kecamatan Gondang sudah teregistrasi sebagai BCB pada 2014. Namun, pengkajian tim ahli yang melibatkan budayawan, sejarawan, akademisi, arkeolog, dan arsitek baru dilakukan pada 2018.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

“Hasil dari kajian tim ahli itu lalu kami serahkan kepada Bupati yang ditindaklanjuti dengan turunnya SK penetapan sebagai BCB tersebut,” ujar Ketua Tim Ahli dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sragen, Anjarwati Sri Sayekti, kepada Solopos.com, Rabu (27/2/2019).

Berdasar hasil kajian tim ahli, Kantor Kecamatan Gondang merupakan bekas Kantor Administratur Pabrik Gula (PG) Sidowurung atau yang lebih dikenal PG Kedoeng Banteng yang berdiri pada 1831.

“Pabrik gulanya memang sudah tidak ada, tapi kantor administraturnya masih ada. Ada pula beberapa bangunan bekas rumah dinas dari mandor tebu. Tim ahli merekomendasikan supaya bangunan itu harus dijaga atau dilestarikan. Struktur bangunannya tidak boleh berubah. Kalau mau dikonservasi atau direvitalisasi seperti penggantian kayu yang lapuk tentu diperbolehkan,” papar Anjar.

Camat Gondang, Catur Sarjanto, mengatakan sebetulnya sudah ada wacana dari Pemkab Sragen untuk merehab total bangunan Kantor Kecamatan Gondang. Akan tetapi, setelah dinyatakan sebagai BCB, otomatis rehab total itu dibatalkan.

“Sejak ada indikasi kantor ini merupakan BCB, kami sudah diwanti-wanti untuk tidak melakukan perubahan fisik pada bangunan. Setelah ditetapkan BCB, otomatis tidak bisa dipugar total seperti kantor kecamatan lainnya,” jelas Catur.

Kepala Disperkim Sragen, Zubaidi, mengatakan saat ini kondisi bangunan Kantor Kecamatan Gondang masih layak digunakan meski sudah berusia ratusan tahun. Sejauh ini Disperkim belum memiliki rencana untuk merevitalisasi Kantor Kecamatan Gondang.

“Tahun ini kami hanya membangun Kantor Kecamatan Tanon. Nanti bentuk bangunannya akan diseragamkan dengan kantor kecamatan lain yang sudah selesai dibangun. Selain Tanon, masih ada dua kantor kecamatan yang layak direnovasi secara total yakni Miri dan Gesi. Khusus Kantor Kecamatan Gondang hanya bisa direvitalisasi karena statusnya BCB,” ucap Zubaidi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya