SOLOPOS.COM - Ilustrasi jalur pendestrian di Malioboro, Yogyakarta. (Antara/Hendra Nurdiyansyah)

Solopos.com, JOGJA — Pemerintah Kota Jogja melarang pengamen angklung di jalur pedestrian Malioboro. Angklung dilarang tampil di kawasan Malioboro karena bukan alat musik tradisional dari Yogyakarta.

Kepala UPT Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya Malioboro, Ekwanto, mengatakan saat ini tengah melakukan kurasi sebelum mereka bisa tampil di Teras Malioboro 1 dan 2.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Poin-poin yang dikurasi seperti dari segi tampilan, pementasan, hingga musik. Karena angklung bukan alat musik tradisional dari Yogjakarta, maka ke depan akan dikombinasikan dengan alat musik Jogja atau gamelan. Kombinasi ini bertujuan supaya tampilan di kawasan tersebut lebih bernuansa Jogja.

“Kami beri kolaborasi dengan musik ala Jawa. Kadang-kadang kami dibully netizen, bukan Jogja [alat musiknya]. Makanya kami akomodasi mungkin diberi bonang, saron apapun yang bernuansa Jogja,” ucapnya, Senin (20/3/2023).

Menurutnya setelah penataan Malioboro, pedagang kaki lima (PKL) tidak lagi diizinkan berjualan di kawasan tersebut. PKL ada bermacam-macam, mulai dari penjual makanan, rokok, dan turunan lainnya termasuk angklung. Sehingga sudah tidak diizinkan.

“Angklung sudah kami akomodasi, kami kurasi untuk nanti kami tampilkan di dua titik. Di Teras Malioboro 1 dan 2, harus proses kurasi dulu,” jelasnya.

Sehingga nantinya angklung akan dikolaborasikan dengan kesenian Jogja dan tampil sesuai dengan jadwal yang ditentukan. Proses kurasi masih berjalan dan ditargetkan segera bisa tampil, setidaknya saat lebaran.

“Masih proses jadi memang belum semua, masih proses kurasi,” kata dia.

Penjabat Wali Kota Jogja, Sumadi berharap agar komunitas angklung ini bisa memahami. Ini berkaitan dengan pengajuan Sumbu Filosofi sebagai warisan budaya UNESCO. Diharapkan nantinya para pemain angklung ini bisa tampil di tempat lain.

“Jogja sudah mengajukan delapan tahun, ini sudah diverifikasi. Jogja satu-satunya yang mengajukan, artinya pemerintah pusat pun perhatian dari tim UNESCO melakukan verifikasi dan ada catatan-catatan yang harus dipenuhi,” ucapnya.

Ia meminta para pemain angklung bersabar dulu, sambil menunggu proses kurasi dari UPT yang juga berkoordinasi dengan Pemda DIY. “Harapannya 2023 ini ada keputusan menjadi warisan budaya tak benda.”

Koordinator Grup Angklung Carekhal, Setiadi, mengatakan bersama kuasa hukum akan terus berusaha agar bisa segera tampil. Dia menceritakan syarat untuk bisa kembali tampil adalah melalui kurasi. Diharapkan pemerintah segera memberi lampu hijau untuk tampil.

“Bahwa musik angklung bukan budaya Jogja jadi harus kalau mau tampil di situ harus dikombinasikan. Iya saya mintanya seperti itu [segera lampu hijau dari pemerintah],” ujarnya.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Angklung Dilarang Pentas di Malioboro Karena Bukan Alat Musik Tradisional Jogja

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya