SOLOPOS.COM - Puluhan orang yang ditangkap seusai bentrok dua kelompok massa di Pedan, Klaten, Minggu (4/10/2020) dibawa ke Mapolres Klaten. (Solopos/Taufiq Sidik Prakoso)

Solopos.com, KLATEN -- Polres Klaten sempat menangkap 92 orang dalam bentrokan dua kelompok massa di Pedan, Klaten Minggu (4/10/2020) malam. Sebanyak 75 dari 92 orang yang diperiksa intensif di Mapolres Klaten dilepas polisi pada Senin (5/10/2020).

Berdasarkan informasi yang dihimpun Solopos.com, kasus bentrok dua kelompok massa ini berawal dari persoalan pribadi. Semula, warga Pedan berinisial A, 30, mendatangi S, 30, warga Keden, Pedan. Antara A dengan S sebenarnya sudah saling mengenal satu sama lain.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pada Minggu sekitar pukul 18.30 WIB, A bersama tiga temannya datang ke Keden untuk menemui S. Tujuannya adalah untuk menagih utang ke S senilai Rp100.000. Tak lama, A dan teman-temannya pergi.

Duh, 5 dari 17 Tersangka Bentrokan Pedan Klaten Masih di Bawah Umur

Sekitar pukul 19.00 WIB, A kembali mendatangi S di Keden. Kali ini, ia datang bersama lebih banyak temannya. Di saat itulah, terjadi penganiayaan terhadap S. Penganiayaan dilakukan teman-teman A. Saat itu, A justru tak terlibat dalam penganiayaan.

Korban penganiayaan ternyata tak hanya S. Keributan meluas di sekitar Keden. Hingga warga di Pedan yang tak tahu akar persoalan antara A dan S ikut menjadi korban penganiayaan dan perusakan. Total korban penganiayaan mencapai tiga orang. Dua warga lainnya jadi korban perusakan fasilitas akibat kerusuhan tersebut.

"Sebelum datang ke Keden itu, A ini sudah memberitahu ke teman-temannya via Whatsapp [WA]. Makanya dia dikenakan pasal penghasutan dalam kasus ini. Dia yang menjadi pelaku utama kerusuhan. Total tersangka ada 17 orang. Lima di antaranya di bawah umur. Seluruh tersangka berasal dari kelompok penyerang," kata Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Andriansyah Rithas Hasibuan, mewakili Kapolres Klaten, AKBP Edy Suranta Sitepu, saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Selasa (6/10/2020).

Polisi Tetapkan 17 Tersangka Kasus Bentrokan di Pedan Klaten

Sita Celurit

Selain menetapkan 17 tersangka, Andriansyah mengatakan polisi juga menyita sejumlah barang bukti, seperti celurit, parang, batu, kayu, bambu, handphone (HP), sepeda motor.

"Sajam yang dipakai kelompok penyerang sempat dibuang di tempat kejadian perkara (TKP). Kami bisa menemukan sajam itu," katanya.

Setelah menetapkan 17 tersangka, polisi langsung melepas 75 orang lain yang tergabung dalam kelompok penyerang. Sebanyak 75 orang itu diminta tak melakukan aksi penganiyaan dan perusakan lagi.

Penyebab Bentrokan di Pasar Pedan Samar, Kapolres Klaten: Salah Paham Saja

"Kami sudah berusaha mencegah terjadinya bentrokan lagi ke depan. Mereka yang dilepas tak diperbolehkan melakukan aksi balasan atau serangan lagi," katanya.

Kapolres Klaten, AKBP Edy Suranta Sitepu, mengatakan pihaknya bertindak sigap menelusuri kasus bentrokan tersebut.
"Sudah diproses [ada penetapan tersangka]. Langsung ke Kasatreskrim untuk teknisnya," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya