SOLOPOS.COM - ilustrasi

ilustrasi

SOLO–Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Solo akhirnya membuka diri melayani aduan Senin (27/8/2012) setelah setop beroperasi tiga bulan. Begitu buka, badan ini langsung menerima tiga kasus; dua konsultasi dan satu pengaduan.

Promosi Cerita Penjual Ayam Kampung di Pati Terbantu Kredit Cepat dari Agen BRILink

Tak hanya itu, BPSK Solo juga langsung ancang-ancang memanggil tujuh mal, hotel, supermarket dan toko buku terkait persoalan parkir. BPSK pun segera melayangkan surat peringatan kepada sebuah supermarket besar terkait adanya produk tanpa label dan produk yang nyaris kadaluarsa.

Ketua BPSK Solo, Bambang Ary Wibowo, menerangkan BPSK Solo akhirnya buka setelah mendapat kepastian mengenai anggara dari Pemerintah kota (Pemkot) Solo. “Pemkot menjanjikan anggaran Rp200 juta untuk operasional BPSK cair di APBD perubahan. Kalau dulu dalam bentuk hibah, kali ini dicairkan sebagai dana kegiatan dinas,” beber Bambang saat ditemui wartawan di sekretariat BPSK Solo, Selasa (28/8/2012).

Dia menambahkan meskipun buka BPSK Solo tidak bisa bekerja maksimal. Pasalnya, badan ini kini hanya memiliki satu staf bagian kesekretariatan. Padahal idealnya kegiatan kesekretariatan ditangani 6-7 orang. Bambang berharap Pemkot mempertimbangkan hal itu dan memberikan solusi.

Sementara itu, terkait kasus yang diterima BPSK, dia memaparkan tiga kasus terdiri dari konsultasi persoalan oper kredit, kerugian konsumen berupa kehilangan sepeda motor di tempat parkir dan pengaduan konsumen yang merasa terjebak promosi. Kasus terakhir dialami warga Pekan Baru, Riza Amelia, yang tengah bertandang ke sebuah mal di Solo. Riza menderita kerugian Rp8,99 juta.

Bambang mengatakan kasus Riza sebelumnya dilaporkan ke kepolisian. Namun lantaran belum bisa dinyatakan penipuan, kasus itu dibawa ke BPSK. Riza yang Selasa mendatangi sekretariat BPSK berharap kasusnya segera tertangani. “Bentuknya, tawaran-tawarannya, memberikan bonus-bonus sama seperti kasus yang pernah dialami beberapa orang. Jadi saya laporkan,” kata Riza.

Lebih jauh, rencana BPSK memanggil tujuh pengelola usaha didasari temuan klausula baku di kartu parkir yang menyebut kehilangan kendaraan adalah tanggung jawab pemilik kendaraan. Menurut Bambang, hal tersebut tidak dibenarkan karena melanggar Undang-Undang (UU) Perlindungan Konsumen. “Melanggar UU PK Pasal 18. Ini terkait peran BPSK dalam pengawasan klausula baku parkir off street.”

Pada bagian lain, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Solo, Supartono, membenarkan kepastian anggaran untuk BPSK. Saat dihubungi terpisah, dia mengatakan anggaran BPSK segera cair setelah APBD perubahan diketok. Dia berharap kegiatan BPSK Solo kembali berjalan normal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya