SOLOPOS.COM - Ilustrasi pengaturan jarak di tempat makan untuk menghindari penyebaran COvid-19. (Freepik)

Solopos.com, SUKOHARJO -- Pemkab Sukoharjo mengancam bakal menyegel restoran, warung makan, dan tempat hiburan yang melanggar jam operasional.

Atuan jam operasional itu guna mencegah kerumunan saat pemberlakuan pembatasan kegiatan msyarakat (PPKM) berbasis mikro. Sesuai aturan, jam operasional usaha kuliner maksimal pukul 21.00 WIB.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Pembatasan jam operasional restoran, warung makan dan tempat hiburan diatur dalam surat edaran (SE) Bupati Sukoharjo tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 Tingkat Desa dan Kelurahan.

Baca Juga: Dihadiri 300 Tamu, Hajatan Pernikahan Di Wisma Boga Solo Baru Sukoharjo Dibubarkan Paksa

Dalam aturan itu, jam operasional restoran, warung makan, dan tempat hiburan Sukoharjo dibatasi maksimal pukul 21.00 WIB. Selain itu, jumlah pengunjung juga dibatasi maksinal 50 persen dari kapasitas dengan protokol kesehatan ketat.

“Aturan harus ditegakkan guna menekan persebaran pandemi Covid-19. Jika terbukti melanggar protokol kesehatan ya disegel,” kata Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, saat berbincang dengan Solopos.com, belum lama ini.

Para karyawan dan pengunjung restoran, warung makan dan tempat hiburan wajib memakai masker. Setiap pengunjung wajib mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir sebelum masuk ke restoran, warung makan dan tempat hiburan.

Baca Juga: 1 Peserta Positif Covid-19, Sepeda Santai Milad Masjid Di Gatak Sukoharjo Dihentikan

Hal ini bagian dari upaya pencegahan penularan virus di lokasi tersebut. Etik tak ingin muncul klaster baru Covid-19 yang dipicu kerumunan pengunjung di restoran, warung makan, dan tempat hiburan.

Memantau Mobilitas Warga Dari Zona Merah

“Pengetatan pembatasan kegiatan masyarakat dilakukan di seluruh kegiatan masyarakat termasuk usaha kuliner dan tempat hiburan. Saya berharap pemilik atau pengelola restoran, warung makan, dan tempat hiburan mematuhi aturan sehingga tren kasus Covid-19 menurun,” ujarnya.

Satgas penanganan Covid-19 tingkat kecamatan dan desa/kelurahan diminta memantau mobilitas penduduk yang bepergian dari daerah zona merah atau risiko tinggi.

Baca Juga: Tinggal Sendirian, Seorang Perempuan Ditemukan Membusuk Di Kamar Indekos Sukoharjo

Pengawasan terhadap warga yang menjalani isolasi mandiri di rumah diperketat guna mencegah penularan ke anggota keluarga dan sanak famili.

Kepala Satpol PP Sukoharjo, Heru Indarjo, mengatakan pemerintah telah memberikan kelonggaran pembatasan jam operasional usaha kuliner dan tempat hiburan maksimal pukul 21.00 WIB. Sebelumnya, jam operasional usaha kuliner dan tempat hiburan dibatasi maksimal pukul 19.00 WIB.

Baca Juga: Tak Siapkan RS Darurat, Satgas Covid-19 Sukoharjo: Masih Aman!

Heru tidak akan memberi tolerasi bagi pelaku usaha kuliner dan tempat hiburan yang melanggar protokol kesehatan demi kesehatan dan keselamatan masyarakat.

“Tidak ada toleransi lagi bagi pelanggar protokol kesehatan. Kami bakal langsung menyegel restoran, warung makan, dan tempat hiburan yang terbukti beroperasi di atas pukul 21.00 WIB. Tak perlu lagi ada peringatan karena tren kasus Covid-19 sudah mengkhawatirkan,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya