SOLOPOS.COM - Ilustrasi pencabulan. (Freepik)

Solopos.com, LOMBOK BARAT — BA, pria yang merupakan guru ngaji asal Sandik, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok, Nusa Tenggara Barat hampir digebuki warga. Ia tepergok membuka celana gadis 13 tahun di dalam kamar.

Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Kadek Adi Budi Astawa menjelaskan BA awalnya bertamu ke rumah rekannya. Saat itu, rekan BA bercerita bahwa kedua anak perempuannya yang masih berusia 18 tahun dan 13 tahun bisa melihat gaib.

Promosi Simak! 5 Tips Cerdas Sambut Mudik dan Lebaran Tahun Ini

Rekan BA itu kemduian minta tolong kepada BA untuk mengobati kedua anaknya. Agar ritualnya berhasil, tersangka meminta sejumlah syarat pendukung. "Syaratnya itu harus disediakan tebu dan daun sirih. Itu yang kemudian dicarikan orang tua korban," ucapnya.

Setelah syaratnya terpenuhi, tersangka kemudian melakukan ritualnya di dalam kamar korban. Tanpa disaksikan oleh siapapun, tersangka hanya berdua dengan korban. Mereka melakukan ritual itu secara bergiliran di dalam kamar.

4 Rumah Sakit Paling Angker di Dunia, Bikin Merinding!

"Jadi yang pertama diobati itu kakaknya yang umur 18 tahun. Tapi giliran yang lebih kecil, 13 tahun, kakaknya ini tiba-tiba panggil dari luar, karena tidak ada tanggapan, masuklah ke kamar dan melihat pelaku sedang membuka celana adiknya," kata Kadek Adi kepada Kantor Berita Antara, Selasa (18/8/2020).

Teriakan Kakak

Karena melihat kejadian itu, si kakak beteriak dan membuat orang tua dan warga sekitar langsung mendatangi rumah korban. Guru ngaji itu nyaris digebuki warga jika polisi tak langsung datang ke lokasi.

"Beruntung anggota cepat datang ke TKP dan langsung mengamankan pelaku dan membubarkan kerumanan massa dari warga sekitar," ujarnya.

Lebih lanjut, kini pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka telah diamankan di Mapolresta Mataram. Selain batang tebu dan daun sirih, pakaian korban dan sprei yang ada di kamar tempat pelaku melakukan ritualnya turut disita sebagai barang bukti.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya BA disangkakan pidana Pasal 82 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1/2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35/2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

Hari Ini Dalam Sejarah: 18 Agustus 1945, Soekarno Dilantik Jadi Presiden

BA terancam hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara dengan denda paling banyak Rp5 miliar.

"Dari serangkaian penyidikannya, kini BA yang kami amankan dari upaya amukan warga di wilayah Pejeruk, ditetapkan sebagai tersangka," kata Kadek Adi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya