SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Arif Fajar S/JIBI/SOLOPOS)

Ilustrasi (Arif Fajar S/JIBI/SOLOPOS)

KLATEN--Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Klaten memperingatkan sejumlah toko modern berjejaring di wilayah setempat yang beroperasi selama 24 jam.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP, Rinto Padmono, mengatakan toko modern yang beroperasi selama 24 jam itu melanggar Perda No 12/2011 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern di Klaten.

Dalam Bab VI Pasal 18 di Perda tersebut disebutkan bahwa toko modern berjejaring pada Senin-Jumat dibolehkan beroperasi pada pukul 10.00 WIB hingga 22.00 WIB. Pada Sabtu-Minggu, waktu beroperasi toko modern dibatasi mulai pukul 10.00 WIB hingga 00.00 WIB. Sementara pada hari besar keagamaan dan libur nasional toko modern dibolehkan buka mulai pukul 10.00 WIB hingga 02.00 WIB keesokan harinya.

“Dalam pengamatan kami cukup banyak toko modern berjejaring yang buka selama 24 jam di sepanjang Jl Jogja-Solo,” papar Rinto saat ditemui wartawan di kantornya, Jumat (14/12/2012).

Rinto menjelaskan aturan dalam Perda No 12/2011 tersebut ditetapkan untuk melindungi eksistensi pedagang di pasar tradisional. Kalangan pedagang tradisional ini biasa beroperasi pada pagi hari hingga sekitar pukul 10.00 WIB. Setelah pukul 10.00 WIB pengunjung pasar tradisional cenderung sepi.

“Selama ini pedagang tradisional mulai terpinggirkan seiring menjamurnya toko modern berjejaring. Sudah menjadi tugas pemerintah untuk melindungi pedagang tradisional,” tandas Rinto.

Dalam perda tersebut disebutkan bahwa izin usaha toko modern berjejaring itu terancam dicabut jika nekat beroperasi selama 24 jam. Sebelum izin dicabut, Satpol PP akan memperingatkan toko modern melalui lisan hingga tulisan.

“Perda ini tidak berlaku surut karena ditetapkan 2011. Kalau sudah terlanjur, kalau sudah terlanjur mengajukan izin beroperasi 24 jam, nanti bisa direvisi pada saat memperpanjang izin,” kata Rinto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya