SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Pria ini tewas karena keinginannya menyukai sesama jenis.

Madiunpos.com, SIDOARJO – Siapa sangka, bujang lapuk berusia 50 tahun ini memiliki kelainan seks. Warga Perum Tanggulangin Asri Blok LL 14 Sidoarjo ini sangat bernafsu jika melihat seorang pemuda. Dialah Haposan Siahaan, lelaki yang kini harus meregang nyawa akibat tak kuasa menahan nafsu berahinya kepada sesama laki-laki.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kisah itu bermula saat Haposan tengah mendapatkan sasaran pelampiasan nafsu seksnya kepada seorang pemuda berusia 22 tahun bernama Mazuar Anar. Upayanya membujuk Maruar untuk bercinta sempat berjalan mulus. Selain telah mengunci rapat rumah dan pagarnya,Haposan juga berhasil membuat teler pemuda “idamannya” itu dengan memberinya minuman keras.

Menjelang detik-detik Haposan menyebutuhi sasarannya, pemuda asal Desa Campurejo Kecamatan Panceng, Gesik itu ternyata terbangun. Padahal, Haposan telah berhasil melucuti semua pakaian pemuda itu.

Dengan sekuat tenaga, Maruar melawan aksi perkosaan itu. Ia bahkan sempat mengayunkan palu ke kepala Haposan. Namun, Haposan tak menyerah. Ia bahkan dengan emosi terus memburu pemuda idamannya itu.

Haposan bahkan sempat balik memukul dengan pot bunga, namun Maruar bisa menghindar dan terus berusaha lari. Saat di ruang tamu dalam posisi terjepit, Maruar akhirnya menemukan gunting. Benda tajam itulah yang akhirnya ditusukkan ke leher Haposan hingga tewas.

Maruar pun lari dengan naik dinding, lantaran semua pintu terkunci dan kuncinya disimpan Haposan. Saat lari, Maruar menunggu situasi sekitar perumahan sepi. Ia kabur melalui belakang rumah.

Maruar sempat menjadi daftar pencarian orang (DPO) sebelum akhirnya ditangkap polisi. Pelaku dibekuk di sebuah warnet sekitar Pasar Babat-Lamongan setelah berhari-hari dibuntuti anggota Satreskrim Polres Sidoarjo, yang dipimpin Kanit Pidum Ipda Hafit Maulidini.

” Tersangka tidak melakukan perlawanan saat ditangkap ” terang Kabag Humas AKP Samsul Hadi didampingi Kasat Reskrim Polres Sidoarjo AKP Ayub Diponegoro Azhar kepada wartawan di Mapolres Sidoarjo, Minggu (3/5/2015).

Kini, pelaku dijerat pasal 338 KUHP atau pasal 251 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya