SOLOPOS.COM - ilustrasi

ilustrasi

WONOGIRI–Beberapa anggota DPRD, Dewan Pendidikan (DP) dan pemerhati hukum di Wonogiri berharap pihak sekolah tidak mengeluarkan siswi yang diunggah foto bugilnya di Facebook. Mereka mendesak pihak sekolah melaporkan kejadian itu agar diketahui secara pasti siapa yang bersalah sebelum mengambil keputusan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Demi rasa keadilan, hendaknya pihak sekolah melaporkan kejadian itu ke polisi. Sembari menunggu proses penyelidikan dari pihak kepolisian, biarkan siswi itu tetap belajar,” ujar Ketua DPRD Wonogiri, Wawan SN, Selasa (31/1/2012).

Ekspedisi Mudik 2024

Menurutnya, posisi siswi dan orangtuanya akan sulit apabila pihak sekolah telah mengambil keputusan mengeluarkan siswi tersebut. “Kami berharap siswi tersebut diberi kesempatan untuk memperbaiki diri.”

Sementara itu, pemerhati hukum di Wonogiri, Gunarto, berharap semua kepala sekolah membaca undang-undang perlindungan anak (UUPA). Dia juga meminta polisi proaktif. “Anak dibawah umur masih menjadi tanggungjawab orangtua. Pihak sekolah semestinya melaporkan soal pencemaran nama sekolah ke polisi agar fokus pada pengunggah foto, bukan mengeluarkan siswinya.”

Orangtua korban, berinisial R saat ditemui Solopos.com di rumahnya mengaku bingung mencarikan sekolah baru bagi anaknya. Menurutnya, beberapa sekolah telah didatangi namun pengelola menolak dengan alasan waktunya mepet.

“Pihak sekolah beralasan UN tinggal April sehingga tidak berani menerima anak kami. Ada pengelola salah satu sekolah swasta yang menerangkan nomer nominatif peserta UN telah dikeluarkan sehingga pihak sekolah tak bisa mengeluarkan anak didiknya sebelum pelaksanaan UN.”

Dia berharap, anaknya bisa menyelesaikan studinya di tingkat SLTA. R mengaku anaknya pernah diperingatkan oleh pihak sekolah saat duduk di kelas I. Terpisah, kepala sekolah tempat siswi itu bersekolah saat dihubungi Solopos.com menyatakan, sekolah telah mengeluarkan siswi itu sejak 27 Januari.

“Dasar pihak sekolah mengeluarkan anak tersebut adalah pelanggaran tata tertib. Di kelas I, siswi itu sudah membuat surat pernyataan untuk tidak mengulang perbuatannya tetapi ternyata berfoto bugil. Sumber persoalan ada di diri siswi itu.”

Kapolres Wonogiri, AKBP Ni Ketut Swastika melalui Kasatreskrim AKP Sugiyo menyatakan belum menerima laporan dari pihak yang merasa dirugikan. Kasatreskrim menegaskan, perbuatan itu bisa dijerat dengan undang-undang informasi dan transaksi elsktronik (ITE).

Diberitakan sebelumnya, foto bugil diduga siswi salah satu SMA Negeri di Kota Wonogiri muncul di Facebook (FB). Beragam komentar pun muncul pascapemuatan foto tersebut. Ada yang menyayangkan aksi pelaku mengunggah foto-foto itu bahkan ada juga komentar yang bernada kotor.

(JIBI/SOLOPOS/Trianto Hery Suryono)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya