SOLOPOS.COM - Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih. (harianjogja.com)

Solopos.com, BANTUL– Bupati Bantul Abdul Halim Muslih akhirnya angkat bicara terkait dengan aksi DRS,24, yang menjual perabotan rumah milik ibunya. Bahkan, DRS kini ditetapkan jadi tersangka sempat hendak menjual genting rumah.

“Itu fenomena unik. Ada anak mencuri barang milik orangtuanya sendiri,” kata Halim di Kepatihan, Kamis (25/11/2021).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Meski demikian, Halim mengaku menyerahkan proses hukum tersebut kepada aparat kepolisian. Kendati Menurut Halim, proses hukum sejatinya tidak bisa dilakukan jika orangtua dari DRS ada keridhoan. Serta tidak mempermasalahkan perbuatan anaknya.

“Tapi kalau orang tua tidak ridho ikhlas ya berakibat hukum,” imbuhnya.

Baca juga: Curi Perabot Rumah Demi Pacar, Pemuda Bantul Dilaporkan Ibu Kandung

Terkait kondisi ibunya DRS, Bupati Bantul mengaku masih akan melakukan pengecekan. “Nanti saya akan minta informasi info perkembangan kasus ini seperti apa,” jelasnya.

Sebelumnya, DRS, pria asal Kecamatan Pundong, Bantul mengaku nekat jual perabotan rumah milik ibunya karena pendapatan sebagai driver ojek online minim.

DRS juga mengaku uang hasil penjualan perabot milik ibunya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Serta untuk menyenangkan sang pacar yang baru dikenalnya beberapa bulan ini.

“Sama buat cewek saya. Ceweknya ada 1 pak. Itu rumahnya di Jawa Timur, Ngawi. Itu waktu kenalan di pintu masuk SLB Giwangan,” katanya.

Baca juga: Bucin Parah! Driver Ojol Ini Jual Genting Rumah Buat Modal Pacaran

DRS juga kerap membelikan makanan, tas, hingga baju. Kepada polisi, DRS juga mengakui bahwa dirinya hendak menjual genting. Meski sudah dipersiapkan tetapi genting tersebut akhirnya tidak jadi dijual.

Kapolres Bantul AKBP Ihsan mengatakan DRS ini menjual satu persatu perabotan milik ibunya. Ditaksir, kerugian mencapai Rp30 juta.

Sementara, ibunya DRS, Paliyem sudah tidak tahan dengan kelakuan sang anak. Kemudian melaporkan perbuatan sang anak untuk memberikan efek jera. Polisi pun menetapkannya DRS sebagai tersangka karena alat bukti dinilai cukup.

Ihsan mengatakan pihaknya tetap akan memproses kasus ini. Namun, apabila sang ibu berubah pikiran dan mencabut laporan maka kasus akan dihentikan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya