SOLOPOS.COM - Ilustrasi bubuk petasan atau bubuk mesiu. (Youtube.com)

Bubuk petasan di era Internet ini ditawarkan via Facebook, namun pedagangnya kini dicokok polisi Kudus.

Semarangpos.com, KUDUS — Petasan memang tergolong permainan tradisional, namun seiring kemajuan teknologi, kini bubuk dan sembu petasan juga dijual secara online alias dalam jaringan (daring). Sayangnya, petasan kini dianggap berbahaya dan terlarang sehingga pedagang online-nya pun dicokok polisi.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Perdagangan bubuk dan sumbu petasan online melalui Facebook itu diungkap aparat Polres Kudus, Jawa Tengah (Jateng). Polisi menangkap Eko Santoso, 25, yang menawarkan bubuk petasan dan sumbu petasan secara online.

“Tersangka merupakan warga Desa Undaan Kidul, Kecamatan Undaan, Kudus,” ungkap Kasat Intelkam Polres Kudus AKP Mulyono atas nama Kapolres Kudus AKBP Agusman Gurning, Kamis (8/6/2017).

Dalam mengungkap penjualan bubuk petasan via media jejaring sosial tersebut, kata dia, aparat Satuan Intelkam mencoba memesan dan meminta bertemu di kompleks GOR Wergu Kudus. Setelah memastikan pelaku membawa bubuk petasan, polisi yang menunggu kedatangannya langsung menangkap, kemudian merampas 6 ons bubuk petasan dan belasan helai sumbu petasan untuk batang bukti.

Eko Santoso selanjutnya dimintai keterangannya guna mengungkap kemungkinan masuih adanya barang bukti lain. Kepada polisi, Eko mengklaim bubuk petasan tersebut merupakan milik adiknya yang dibeli seharga Rp150.000/kg dari pembuat bubuk petasan di Kabupaten Demak.

Di hadapan polisi, Eko mengakui sudah empat kali menjual bubuk petasan yang total beratnya 4 ons. Harga jual bubuk petasan dijual Rp18.000/ons, sedangkan harga sumbu setiap tiga helai Rp2.000.

Eko mengakui bahwa dirinya baru kali pertama melakukan jual beli bubuk petasan karena terdesak untuk membayar ongkos perbaikan sepeda motornya di bengkel. “Karena tidak memiliki uang yang cukup, terpaksa menjual bubuk petasan milik adik melalui Facebook serta BBM,” ujarnya.

Setelah ditangkap polisi, Ekoo mengaku jera karena dengan keuntungan yang tidak seberapa, kini ia harus berurusan dengan polisi. Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat Undang-Undang Bunga Api Tahun 1932 dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya dua bulan.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya