SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, SUKOHARJO</strong> — Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jateng memastikan kepemilikan buaya bernama Bejo oleh keluarga Yu Hoo tidak memiliki izin alias ilegal. Pemilik <a title="Heboh! Buaya Lepas dari Kandang Berkeliaran di Sungai Palur Sukoharjo" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180410/490/909521/heboh-buaya-lepas-dari-kandang-berkeliaran-di-sungai-palur-sukoharjo">buaya yang lepas dari kandang itu</a> bakal dimintai keterangan ihwal legalitas izin kepemilikan satwa liar itu.</p><p>Saat ini, buaya Bejo dititipkan ke Taman Satwa Taru Jurug yang juga dikenal sebagai Solo Zoo. Buaya sepanjang enam meter itu lepas dari kandang pada Selasa (10/4/2018) pagi hari. Satwa liar itu berkeliaran di Sungai Sasak, Desa Palur, Kecamatan Mojolaban.</p><p>Proses penangkapan buaya melibatkan anggota search and rescue (SAR) UNS Solo, aparat TNI-Polri, dan warga setempat. Sesuai UU No. 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem menyebutkan buaya merupakan salah satu satwa liar yang dilindungi.</p><p>&ldquo;Belum izin [pemeliharaan buaya] ke BKSDA Jateng. Pemiliknya belum melapor sekarang sudah meninggal. Ahli warisnya juga belum mengajukan permohonan izin memelihara buaya,&rdquo; kata Kepala BKSDA Jateng, Sunarman, saat dihubungi <em>Solopos.com</em>, Rabu (11/4/2018).</p><p>Menurut Sunarman, warga yang memelihara satwa yang dilindungi wajib mengajukan izin ke BKSDA. Hal ini sebagai upaya menjaga kelangsungan hidup hewan liar yang langka agar tak makin punah. Karena itu, Sunarman bakal memanggil ahli waris Yu Hoo untuk dimintai keterangan ihwal izin kepemilikan satwa liar itu.</p><p>Kendati tak memakan korban jiwa, lepasnya buaya dari kandang telah mengganggu aktivitas masyarakat. Warga setempat takut saat hendak beraktivitas atau berjalan kaki di sekitar sungai. Beruntung buaya itu langsung bisa ditangkap setelah ditembak beberapa kali oleh polisi.</p><p>&ldquo;Sementara dititipkan ke Taman Satwa Taru Jurug, Solo. Namun, jika kondisi kandang kurang memadai bakal dipindah ke lokasi penangkaran buaya di Desa Dawuhan Kulon, Kabupaten Banyumas,&rdquo; tutur dia.</p><p>Sunarman menambahkan BKSDA telah memindahkan delapan ekor buaya yang dipelihara warga tanpa memiliki izin ke lokasi penangkaran buaya di Banyumas pada awal Februari. Kedelapan buaya itu disita dari sejumlah warga di Kabupaten Kendal dan Jogja.</p><p>&ldquo;Saya mengimbau masyarakat tidak memelihara satwa yang dilindungi undang-undang. Jika memang berniat memelihara satwa harus memiliki izin dari instansi terkait.&rdquo;</p><p>Sementara itu, Kapolsek Mojolaban, AKP Priyono, mewakili Kapolres Sukoharjo, AKBP Iwan Saktiadi, mengatakan lokasi kandang buaya milik keluarga Yu Hoo berada di wilayah Desa Ngringo, Kecamatan Jaten, Karanganyar. Sementara lokasi penangkapan buaya terletak di wilayah Desa Palur, Kecamatan Mojolaban.</p><p>&ldquo;Sungai Sasak menjadi batas wilayah antara Sukoharjo dengan Karanganyar. Saya tidak mengetahui secara jelas ihwal izin kepemilikan buaya lantaran lokasi kandang di wilayah Karanganyar,&rdquo; kata dia.</p><p>&nbsp;</p>

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya