SOLOPOS.COM - Ilustrasi (lensaindonesia.com)

Solopos.com, BANTUL — Seorang perempuan berinisial SA, 27, ditangkap polisi setelah mencuri sepeda motor di indekos di Dusun Ngewotan, Kalurahan Ngestiharjo, Kapanewon Kasihan, Bantul, DI Yogyakarta. Perempuan ini mencuri sepeda motor dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan hidup harian.

Kapolsek Kasihan, AKP Satrio Arif Wibowo, mengatakan pelaku merupakan warga Kemantren Umbulharjo, Kota Jogja. Pelaku ini sehari-hari bekerja sebagai buruh serabutan di wilayah Jogja.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Pelaku diamankan hari Sabtu, 6 Agustus lalu, sore hari di Jalan Ring Road Selatan, Perdukuhan Gonjen, Tamantirto, Kasihan, Bantul,” jelas dia, Kamis (11/8/2022).

Dia menyampaikan kronologi pencurian ini bermula saat pemilik sepeda motor bernama Irja Sandi, 26, pergi ke rumah temannya. Sementara motornya ditinggal di halaman parkir indekosnya pada Senin (25/7/2022) lalu. Setelah pulang dari rumah temannya, korban kaget karena tidak mendapati sepeda motornya di halaman indekos.

Baca Juga: Mendag Sebut Harga Kebutuhan Pokok di Yogyakarta Paling Rendah, Setuju?

Korban sempat mencari sepeda motornya ke mana-mana, tetapi tidak ketemu. Hingga akhirnya korban melapor ke Polsek Kasihan pada 5 Agustus 2022.

Atas laporan tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan sepeda motor korban pada 6 Agustus 2022. Sepeda motor korban ada di rumah teman tersangka di wilayah Kasihan.

Setelah mengamankan sepeda motor pada pagi hari, sore harinya polisi berhasil menangkap tersangka. Hasil pemeriksaan menyebutkan bahwa tersangka mengakui perbuatannya yang telah mencuri sepeda motor korban. Pelaku menuntun sepeda motor milik korban dari indekos ke rumah temannya.

Baca Juga: SDN 1 Delegan Sleman Terbakar, KBM Bakal Dilakukan Sistem Shift

Pada waktu itu, teman-temannya pun sempat bertanya mengenai kepemilikan sepeda motor tersebut. Kemudian oleh pelaku dijawab bahwa sepeda motor itu milik ayahnya dan hendka dijual karena butuh uang.

Namun, belum sempat dijual, pelaku sudah ditangkap polisi beserta barang buktinya.

Kepala polisi, lanjut Satrio, pelaku mencuri sepeda motor karena membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Polisi akan menjerat pelaku dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Saat ini, pelaku sudah ditahan di Mapolsek Kasihan.

Satrio mengimbau kepada masyarakat khususnya anak-anak indekos untuk lebih waspada ketika memarkir kendaraan.

“Kalau parkir tolong motornya dikunci stang dan dikunci ganda. Jangan parkir di sembarang tempat apalagi di tempat yang sepi,” imbaunya.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Santuy….Perempuan di Bantul Ini Keluar Indekos Sambil Tuntun Motor Curian

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya