SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

KLATEN — Bupati Klaten, Sunarna siap melakukan gugatan balik terhadap rumah produksi PT Bintang Pratama yang mengajukan gugatan wanprestasi atas dugaan perjanjian kerjasama pembuatan film Rully Abangku. Gugatan balik akan dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Klaten dalam bulan ini.

“Kami tanggapi gugatan ini secara normatif. Ya, nanti kami ajukan gugatan balik dalam Februari ini,” ujar Kuasa Hukum Bupati Klaten, Joko Yunanto, saat dihubungi wartawan, Selasa (5/2/2013).

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Alasan gugatan balik terhadap PT Bintang Pratama, kata Joko, karena Bupati Klaten tidak pernah melakukan perjanjian kerjasama dalam pembuatan film dengan penggugat. Selain itu, kata dia, penggugat (PT Bintang Pratama) telah melakukan pencemaran nama baik secara pribadi maupun sebagai pejabat negara.

“Jangan sampai nanti timbul anggapan negatif dari masyarakat terkait proses ini. Nama baik Bupati harus dikembalikan. Apa yang dituduhkan penggugat tidak benar,” jelas Joko.

Saat disinggung mengenai mediasi yang telah berjalan tiga kali, Joko menegaskan materi mediasi yang disampaikan penggugat tidak ada kaitannya dengan perjanjian kerjasama.

“Kita ikuti saja panggilan dari pengadilan. Karena mediasi merupakan proses hukum,” papar Joko.

Mengenai motif gugatan wanprestasi dari PT Bintang Pratama, Joko tidak tahu. Dia bahkan menyangkal semua tuduhan dalam materi gugatan dengan Nomor 112/Pdt-G/2012/PN.Klt.

“Silakan tanya saja pada si penggugat,” jelas Joko.

Dia menceritakan dalam pembuatan film itu, Bupati Klaten justru diminta oleh penggugat jadi bintang tamu. Namun pembuatan FTV berjudul Rully Abangku itu merupakan proyek swasta.

“Film itu tidak ada kaitannya dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten. Tidak ada kesepakatan dan keinginan dari Pemda. Beda kalau ada keinginan dari Pemda, pembuatan film bisa mengggunakan APBD Kabupaten Klaten. Malah Pak Bupati dibayar dalam peran film tersebut. Tapi nominalnya saya tidak tahu persis,” urai Joko.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Pemkab Klaten, Bambang Srigiyanta, menyatakan Bupati Klaten tidak pernah membuat surat perjanjian kerjasama dalam pembuatan film dengan pihak penggugat.

“Bahkan dari penggugat harus siap menghadapi tuntutan pidana yang dilaporkan jika tanpa dukungan data yang valid secara legal formal. Yang jelas, itu bukan perjanjian kerjasama melainkan surat keterangan biasa. Dalam surat keterangan itu tidak melibatkan nama Bupati Klaten,” tegas Bambang saat ditemui wartawan, di Pemkab Klaten.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya