SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/dok)

DLH Kota Jogja menggandeng PPNS Satpol PP

Harianjogja.com, JOGJA-Larangan membuang sampah sudah diatur dalam Perda No.10/2012 tentang Pengelolaan Sampah.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kepala DLH Kota Jogja Suyana menegaskan, dalam perda tersebut mengatur soal sanksi di Pasal 41. Yang membuang sampah sembarangan didenda Rp50 juta atau kurungan badan paling lama tiga bulan. Menurut Suyana, Perda itu sudah lama disosialisasikan kepada masyarakat.

“Karena itu, jika menemukan masyarakat membuang sampah sembarangan, DLH akan menggandeng Penyidik Pegawai Negeri Sipil [PPNS] Satpol PP untuk diproses sampai pengadilan dan dijerat tindak pidana ringan [Tipiring],” ujar dia, Rabu (21/2/2018).

Baca juga : DLH Kota Jogja Galakkan OTT Pembuang Sampah

Suyana menambahkan, OTT pembuang sampah sembarangan dimulai 21 Februari, bertepatan dengan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN). HPSN yang rutin diperingati sejak 2005 lalu bermula dari tragedi longsornya tumpukan sampah di Lewigajah, Cimahi, Jawa Barat 2005 lalu. Tragedi tersebut merenggut beberapa korban jiwa.

Camat Kotagede, Nur Hidayat mengatakan OTT pembuang sampah sembarangan di belakang Pasar Kotagede berdasarkan laporan warga sekitar yang merasa terganggu dengan keberadaan tumpukan sampah. Pembuang sampah tersebut diakuinya bukan warga Kotagede.

Ia juga meminta warga untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari sasaran pembuangan sampah sembarangan. “Kalau menemukan lagi akan ditipiring,” ujar Nur Hidayat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya