SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Holy Kartika NS)

Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Holy Kartika NS)

SLEMAN—Bagi Lembaga Konsumen Yogyakarta (LKY) pola pendampingan kepada pedagang dan ritel buah berformalin tak efektif. Perlakukan yang harus diberikan harusnya sanksi hukum yang tegas.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pola pendampingan, kata Ketua LKY J. Widijantoro, seharusnya diberikan kepada pelaku yang baru pertamakali melakukan. Adapun temuan buah mengandung zat pengawet mayat sudah seringkali dilakukan dan bersifat massif hampir ke setiap buah yang ada.

“Mengindikasikan pedagang buah tidak gubris keamanan konsumen atau nekad. Pembinaan saja tidak cukup.  Karena pembinaan seolah-olah menunjukan pelaku ini tidak sadar,” jelasnya saat ditemui di Fakultas Hukum (FH) UAJY, Rabu (29/5/2013).

Diakuinya, Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluhan (BKPP) DIY memang tak berwenang untuk melakukan tindakan tegas dengan menyertakan sanksi hukum. Namun institusi tersebut seharusnya menyerahkan setiap temuan kepada pihak berwajib agar segera mendapat proses hukum.

Apalagi, kata dia, Indonesia sudah memiliki UU pangan yang baru saja diperbarui, UU perlindungan konsumen maupun edaran dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Tiap ketentuan ini disebutnya memiliki kekuatan hukum yang selayaknya diberlakukan secara utuh.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya