SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/dokumen)

Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/dokumen)

JOGJA—Sekretaris Daerah DIY Ichsanuri mengatakan Pemerintah DIY tak memiliki kewenangan untuk melanjutkan temuan buah impor berformalin. Menurutnya itu menjadi kewenangan Balai Karantina yang mengawasi masuknya buah impor.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sementara Balai Karantina sebelumnya lebih dulu telah memberikan jaminan bahwa tak ada buah berformalin yang masuk ke pasaran. Sebab telah dilakukan uji penjaminan mutu buah segar di pintu- pintu masuk buah impor, yakni yang berada di Pintu masuk itu berada di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya; Pelabuhan Laut Belawan, Medan; Bandar Udara Soekarno Hatta, Jakarta; dan Pelabuhan Laut Makassar.

Sebelumnya, Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas II Jogja Heru Wahyupraja menjelaskan mekanisme penyaringan buah impor yang dijalankan di pintu masuk sudah sesuai prosedur. Karena itu, Heru menuding penyimpangan buah impor berformalin berada di tingkat pedagang yang pengawasannya dilakukan oleh Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluhan DIY.

Kendati begitu, Ichsanuri secara tegas menolak Pemerintah DIY dituding lari dari permasalahan dengan menyerahkan kewenangan pengamanan buah berformalin itu ke Balai Karantina.”Bukannya begitu tapi kewenangannya memang berada di sana,” ujarnya sambil menjelaskan koordinasi pengamanan buah segar berada di BKPP dalam sistem keamanan pangan terpadu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya