SOLOPOS.COM - Puluhan warga Kelurahan Sidoharjo, Kecamatan Sidoharjo, berunjuk rasa menuntut pembongkaran tower atau menara telekomunikasi di wilayah mereka, Jumat (26/6/2015). (Muhammad Ismail/JIBI/Solopos)

BTS Wonogiri di Sidoharjo dituntut oleh warga untuk dibubarkan.

Solopos.com,  WONOGIRI — Puluhan warga Lingkungan Jarum RT 003/RW 001, Kelurahan Sidoharjo, Kecamatan Sidoharjo, berunjuk rasa di dekat tower atau menara base transceiver station (BTS) di lingkungan itu, Jumat (26/6/2015).

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Warga menuntut Pemkab menolak perpanjangan izin dan meminta tower itu segera dibongkar. Salah seorang warga, Sri Jumiati, mengatakan tower itu dibangun di tanah milik salah satu warga setempat.

Tower milik salah satu perusahaan telekomunikasi itu ketinggiannya mencapai 72 meter dan berdiri sejak 2005. “Izin pendirian tower itu sudah habis per 3 Februari 2015. Sekarang sedang mengajukan perpanjangan izin ke Pemkab tetapi warga menolaknya,” ujar Sri saat ditemui wartawan di lokasi, Jumat.

Dia mengatakan pemilik tower pernah menyosialisasikan kepada warga. Intinya mereka ingin warga menyetujui perpanjangan izin tower selama sepuluh tahun ke depan. Namun, dengan tegas semua warga yang hadir dalam sosialisasi itu menolak dengan berbagai pertimbangan.

“Warga yang tinggal di dekat tower merasa tidak nyaman dan terancam jiwanya,” kata Sri.

Dia mengatakan saat hujan deras, petir sering menyambar tower hingga menimbulkan percikan api. Warga yang tinggal di sekitar tower bahkan tidak berani tinggal di dalam rumah saat turun hujan. Warga lebih memilih mengungsi ke tempat yang lebih aman.

“Sinyal tower juga merusak sejumlah alat elektronik seperti televisi dan radio milik warga,” kata dia.

Dia menjelaskan kalau ada angin kencang warga takut tower itu roboh terlebih kondisi tower sangat ramping. Berbagai permasalahan itulah yang memicu warga menolak keberadaan tower itu di lingkungan mereka.

“Kami ingin hidup tenang tanpa ada ancaman petir ataupun tower roboh. Pemkab harus bersikap tegas membongkar tower segera karena izinnya sudah habis,” papar dia.

Warga lainnya, Agus, mengatakan selama sepuluh tahun tower itu bediri di lingkungan tersebut, pemilik tower hanya memberikan kompensasi senilai Rp100.000/keluarga. Kompensasi itu tidak sebanding dengan risiko yang mengancam warga.

Dia mengatakan pada 28 April warga melayangkan surat penolakan perpanjangan izin pendirian tower ke pemerintah kelurahan dan kecamatan. Namun, sampai saat ini belum ada respons dan tower masih bediri di Desa Sidoharjo.

Pantauan Solopos.com, dalam aksi itu warga memasang sejumlah spanduk yang bertema penolakan perpanjangan izin tower dan meminta tower segera dibongkar.

Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Wonogiri, Ismiyanto, mengatakan sudah menerjunkan tim untuk mengecek lokasi pendirian tower. Pengecekan itu lakukan bersama Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan (BPMPP), dan Satuan Polisi Pamongpraja (Satpol PP).

“Kami akan mencarikan solusi terbaik persoalan itu termasuk rencana memindah tower. Namun, itu baru wacana dan perlu dikoordinasikan dengan dinas terkait untuk memutuskannya,” kata dia.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya