SOLOPOS.COM - Puluhan warga Kelurahan Sidoharjo, Kecamatan Sidoharjo, berunjuk rasa menuntut pembongkaran tower atau menara telekomunikasi di wilayah mereka, Jumat (26/6/2015). (Muhammad Ismail/JIBI/Solopos)

BTS Wonogiri yang berada di Sidoharjo diminta oleh Pemkab segera dipindah.

Solopos.com, WONOGIRI — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wonogiri mengisyaratkan tidak akan memperpanjang izin tower atau menara base transceiver station (BTS) di Lingkungan Jarum RT 003/RW 001, Kelurahan Sidoharjo, Sidoharjo.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Keberadaan menara BTS itu sebelumnya diprotes warga karena dianggap membahayakan. Sebagai gantinya, Pemkab menyarankan pemilik menara memindahkannya ke tempat lain.

Kepala Seksi (Kasi) Pos dan Telekomunikasi Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Wonogiri, Tarjo, mengatakan tim gabungan dari Kantor Lingkungan Hidup (BLH), Dinas Pekerjaan Umum (DPU), Dishubkominfo, dan Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan (BPMPP), sudah mengecek lokasi menara BTS tersebut.

Ekspedisi Mudik 2024

Pengecekan dilakukan setelah warga meminta tower dibongkar karena izinnya habis per 3 Februari 2015. “Pemilik lahan yang dibangun tower setuju izinnya diperpanjang. Sementara warga sekitarnya menolak dan meminta tower segera dibongkar,” ujar Tarjo saat ditemui Solopos.com di Gedung Sekretariat Daerah (Setda) Wonogiri, Senin (29/6/2015).

Sementara itu, berdasarkan data Dishubkominfo, di Wonogiri ada 193 tower BTS yang tersebar di 25 kecamatan. Kecamatan yang paling banyak memiliki tower BTS adalah Wonogiri, Selogiri, dan Ngadirojo.

Sementara daerah yang paling sedikit memiliki tower BTS yakni Kecamatan Puhpelem. Di kecamatan ujung timur-utara Wonogiri ini hanya ada dua tower, sementara di Karangtengah ada empat tower.

“Satu tower yang dibangun biasanya digunakan satu sampai tiga operator telekomunikasi,” kata dia.

Menurut dia, target retribusi tower di Wonogiri tahun ini senilai Rp850 juta. Target itu sama dengan tahun lalu. Dari target tersebut, tahun lalu terealisasi Rp1,2 miliar.

“Kami tidak berani menaikkan target retribusi tower karena tahun ini tidak ada pendirian tower baru di Wonogiri,” jelas dia.

Ditemui terpisah,  Kepala BPMPP Wonogiri, Eko Subagyo, mengatakan izin pendirian tower itu sekarang menjadi kewenangan Dishubkominfo dan BLH. BPMPP sebatas mengeluarkan izin mendirikan bangunan (IMB) yang berlaku selamanya.

“IMB tower di Sidoharjo tidak ada masalah. Namun, karena izin lingkungan bermasalah kewenangannya beralih di BLH. Kalau seperti itu kondisinya perpanjangan izin tidak bisa dikabulkan,” ujar Eko.

Sebelumnya, puluhan warga Lingkungan Jarum, Kelurahan Sidoharjo, berunjuk rasa meminta tower segera dibongkar karena dinilai mengganggu warga.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya