SOLOPOS.COM - Seorang pengendara sepeda motor melewati tower Base Transceiver Station (BTS) yang disegel warga di Dusun Nguter, Desa Nguter, Kecamatan Nguter, Kamis (23/7/2015). (Rudi Hartono/JIBI/Solopos)

BTS Sukoharjo di wilayah Nguter diprotes warga.
Solopos.com, SUKOHARJO – Sejumlah warga Dusun Nguter, Desa Nguter, Kecamatan Nguter menyegel tower Base Transceiver Station (BTS) milik salah satu provider telekomunikasi di Indonesia. Hal ini dikarenakan belum ada kesepakatan nilai kompensasi antara warga dengan provider telekomunikasi tersebut.
Pantauan Solopos.com, Kamis (23/7/2015), menyebutkan tower itu berdiri di tengah-tengah permukiman penduduk di RT 002/RW 007, Dusun Nguter, Desa Nguter, Kecamatan Nguter sejak 2005.
Kala itu, setiap keluarga mendapat kompensasi senilai Rp500.000. Ada sekitar 30 keluarga yang berdomisili di sekitar tower mendapat kompensasi.
Izin operasional tower itu selama 10 tahun mulai awal 2005-2015. Saat awal 2015, warga setempat tak dilibatkan dalam perpanjangan izin operasional tower.
Mereka menuntut diberi kompensasi senilai kurang lebih Rp410 juta. Sementara pihak provider telekomunikasi hanya bersedia membayar kompensasi senilai Rp10 juta untuk 30 keluarga.
Salah satu warga setempat, Haryono, mengatakan penyegelan tower dilakukan sejak akhir Juni lalu. Mereka sepakat menyegel tower setelah melakukan pertemuan untuk membahas permasalahan tersebut. Warga bersikukuh harus mendapat kompensasi dari pihak provider telekomunikasi.
“Setelah tak ditanggapi kami menurunkan nilai kompensasi dari semula senilai Rp410 juta menjadi Rp268 juta untuk 30 keluarga. Namun hingga sekarang belum ada kejelasan,” katanya, Kamis.
Warga telah melaporkan permasalahan tersebut ke pemerintah desa, pemerintah kecamatan maupun pihak kepolisian. Namun, hingga kini juga belum ada respon baik dari pemerintah desa maupun pemerintah kecamatan.
Warga mengancam bakal membongkar tower itu apabila tak ada kejelasan kompensasi dari pihak provider telekomunikasi hingga akhir Juli. Mereka menilai nilai kompensasi yang ditawarkan kepada warga terlalu kecil. “Kami akan membongkar tower apabila tak ada kejelasan mengenai ganti rugi. Ini sudah kesepakatan warga,” papar dia.
Hal senada diungkapkan warga setempat, Agus. Menurut dia, warga tak pernah diajak berunding saat izin operasional tower diperpanjang. Warga setempat semula tidak mengetahui izin operasional tower yang habis pada awal 2015. Setelah ditelusuri ternyata izin operasional tower telah diperpanjang.
Sementara itu, Kapolsek Nguter, AKP Didik Noertjahjo, mewakili Kapolres Sukoharjo, AKBP Andy Rifai, mengungkapkan unsur musyawarah pimpinan kecamatan (Muspika) Nguter belum dilibatkan untuk merampungkan permasalahan itu. Menurut Kapolsek, pertemuan hanya dilakukan oleh warga setempat.
Kendati demikian, pihaknya tetap akan memfasilitasi pertemuan antara warga dengan pihak provider telekomunikasi agar permasalahan itu rampung secepatnya. “Tuntutan nilai kompensasi warga terlalu tinggi jadi tak ada titik temu,” katanya.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya