SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, KLATEN — Dinas Pendidikan (Disdik) Klaten mengaku kekurangan pengawas SMP. Kekurangan itu kian terasa menyusul penahanan Bambang Teguh Setya (BTS) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (7/12/2018) lalu.

Bambang merupakan mantan Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan Sekolah Dasar Disdik Klaten sebelum terjerat kasus jual beli jabatan di kabupaten itu. Setelah diduga terlibat kasus yang menjerat mantan Bupati Klaten, Sri Hartini, pada akhir 2016 lalu, Bambang kemudian dimutasi menjadi pengawas SMP.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

KPK telah menetapkan Bambang Teguh Setya dan menahannya pada Jumat (7/12/2018) lalu. Selain itu, mantan Sekretaris Disdik Klaten, Sudirno, juga menjadi tersangka terkait kasus pengadaan proyek di Disdik. Saat ini, Sudirno masih menjalankan tugas sebagai seorang pengawas SMP di Klaten.

“Sampai hari ini [kemarin] belum ada surat resmi dari KPK terkait penahanan Pak Bambang Teguh Setya. Sehari-harinya, Pak Bambang Teguh Setya ini menjadi pengawas SMP di SMP Kemalang dan SMP Gantiwarno. Lantaran ditahan, kami segera mencari penggantinya,” kata Pelaksana Tugas (PLt) Kepala Disdik Klaten, Sri Nugroho, di kompleks Setda Klaten, Senin (10/12/2018).

Namun, dia mengakui bahwa Klaten memang kekuarang pengawas SMP. “Penahanan [BTS] itu secara otomatis mempengaruhi proses pengawasan SMP. Jumlah pengawas SMP kondisinya memang seperti saat ini [dinilai masih kurang],” kata dia.

Berdasarkan data yang dihimpun Solopos.com, jumlah SMP di Kabupaten Bersinar mencapai 65 sekolah. Dari jumlah yang tersebar di 26 kecamatan di Klaten itu diawasi 12 pengawas. Satu pengawas SMP bertugas mengawasi minimal 2-3 sekolah.

Sri Nugroho mengatakan seorang pengawas SMP memiliki tugas mengawasi sekolah yang menjadi bidang kepengawasannya. Setiap harinya, seorang pengawas SMP diwajibkan turun ke sekolah yang diawasi.  “Tugasnya memberikan bimbingan atau pun pembinaan ke sekolah yang diawasi,” katanya.

Terpisah, Kepala Bidang (Kabid) Umum dan Kepegawaian Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Klaten, M. Prihadi, mengatakan pemkab belum dapat memberikan komentar lebih lanjut terkait status Bambang Teguh Setya.

“Kami masih menunggu surat resmi terlebih dahulu [dari KPK]. Paling tidak dalam 1-2 hari ini. Kalau belum turun, kami akan mengirim surat ke KPK [surat penahanan KPK bakal menjadi dasar pemkab menghentikan sementara Bambang Teguh Setya yang ditahan],” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya