SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, SEMARANG — Terdakwa kasus pembobolan dana Kas Daerah (Kasda) Kota Semarang senilai Rp26,7 miliar, Dody Kristyanto, menilai Bank Tabungan Pensiunan Nasional (BTPN) yang paling bertanggung jawab atas terjadinya tindak pidana tersebut.

“Ada peran pimpinan BTPN yang tidak pernah menginformasikan tentang pergantian personal banker yang mengurusi masalah penyimpanan dana kasda,” kata Dody saat menyampaikan pembelaan atas tuntutan jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (26/6/2019).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Menurit dia, pimpinan BTPN tidak pernah menyampaikan pemberitahuan tentang pergantian Diah Ayu Kusumaningrum sebagai personal banker yang mengurusi simpanan Pemerintah Kota Semarang di bank tersebut. Ia menjelaskan selama tidak ada pemberitahuan resmi dari BTPN, maka personal banker yang ditugaskan sejak awal merupakan orang yang sah bertugas.

“Hal itu berlaku untuk semua bank yang bekerja sama dengan Pemerintah Kota Semarang,” katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Antonius Widjantono itu.

Selain itu, Dody juga meyakini dana kas daerah yang disetorkan telah masuk ke rekening di BTPN karena telah memperoleh bukti setor yang sudah dicap dan diparaf oleh pegawai BTPN. Dengan demikian, lanjut dia, setelah penyerahan di kantor UPTD Kas Daerah maka menjadi tanggung jawab pihak bank.

Dari fakta sidang yang terungkap, menurut dia, hilangnya dana kasda ini bukan hanya tanggung jawab dirinya sebagai Kepala UPTD Kas Daerah. Ia menambahkan fakta sidang juga tidak menunjukkan adanya perbuatan bersama-sama antara dirinya bersama dengan Diah Ayu dalam melakukan tindak pidana tersebut.

Oleh karena itu, Dody meminta hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya dalam perkara ini. Sebelumnya diberitakan, mantan Kepala UPTD Kas Daerah Kota Semarang Dody Kristyanto dituntut hukuman empat tahun penjara dalam kasus hilangnya dana kas daerah Pemerintah Kota Semarang yang seharusnya tersimpan di BTPN senilai Rp26,7 miliar.

Terdakwa dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp21,7 miliar.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya