SOLOPOS.COM - Ilustrasi perumahan (google.image)

Ilustrasi perumahan (google.image)

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Jakarta –– PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) siap mengucurkan kredit pemilikan rumah (KPR) untuk 130 ribu unit rumah di 2011. Naik dari target di tahun 2010 ini yang jumlahnya mencapai 110 ribu unit.

Demikian disampaikan oleh Direktur Consumer Banking BTN Irman A. Zahiruddin usai peluncuran kartu kredit BTN di Hotel Kempinski, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Senin (20/12).

Ekspedisi Mudik 2024

“KPR bersubsidi total di tahun depan bisa mencapai 130 ribu, tahun ini saja target 110 ribu. Sampai dengan saat ini sudah 93 ribu, dan khusus FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan) mencapai 17 ribu,” papar Irman.

Di tempat yang sama, Direktur Utama BTN Iqbal Latanro mengatakan menyambut pengesahan Undang-undang (UU) Perumahan dan Kawasan Permukiman. UU ini akan mendukung pertumbuhan industri perumahan. Pasalnya pelaku usaha sudah lebih yakin, karena telah ada perangkat hukum yang lebih pasti.

“Dengan RUU yang sudah ditetapkan ini baik. Karena ada landasan hukum yang lebih jelas,” ungkap Iqbal.

Secara umum, pertumbuhan industri perumahan khususnya residensial akan terbantu dengan payung hukum baru ini. Namun, apakah dengan UU ini BTN akan merievisi target pembiayaan sektor KPR di tahun 2011? Belum bisa dipastikan. Pasalnya Iqbal masih harus melihat detail UU yang baru saja disahkan DPR pekan lalu tersebut.

“(Revisi) belum. Kita sendiri belum lihat,” tegas Iqbal.

Iqbal menambahkan, dengan adanya pembahasan kepemilikan properti asing dalam UU tersebut juga membawa angin segar untuk seluruh stakeholder. Pasalnya akan semakin banyak permintaan, tidak hanya dari dalam negeri tapi juga asing.

“Kalau demand baik, kesempatan berjalan. Ini berarti menunjukkan bisnis yang menarik,” tegas Iqbal.

UU Perumahan dan Kawasan Permukiman baru saja disahkan wakil rakyat pekan lalu. Dengan UU  ini diharapkan dapat meningkatkan penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman yang berkeadilan dan berpihak pada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Di dalamnya juga disinggung pemenuhan kebutuhan rumah untuk orang asing. Yaitu, asing hanya dapat menghuni dengan cara hak sewa atau hak pakai yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

dtc/tya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya