SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) memblokir nomor kartu SIM telepon seluler yang terindikasi disalahgunakan untuk penipuan. Nomor-nomor itu dipakai untuk praktik memanipulasi nomor customer service bank pada mesin anjungan tunai mandiri (ATM).

Langkah itu diambil BRTI setelah menerima aduan masyarakat dan melakukan pemantauan terhadap peredaran video yang viral dalam berbagai grup Whatsapp. Video itu berisi manipulasi nomor customer service pada ATM sebuah bank BUMN di Banyuwangi, Jawa Timur. 

Promosi 796.000 Agen BRILink Siap Layani Kebutuhan Perbankan Nasabah saat Libur Lebaran

“Setelah beberapa hari terakhir beredar viral dalam berbagai grup WA, soal video indikasi penipuan itu, kami ingin cepat tanggap terhadap pengaduan masyarakat,” kata Ketua BRTI Ismail di Jakarta, Kamis (03/01/2018), seperti disebutkan dalam pernyataan tertulis Plt Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Ferdinandus Setu.

Menurut Ismail yang juga Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kominfo itu, langkah itu dilakukan untuk melindungi masyarakat. BRTI juga telah berkoordinasi dengan operator seluler.

“BRTI telah melakukan koordinasi dengan bank cabang setempat serta dengan operator seluler. Dalam waktu kurang dari 24 jam sejak masuknya pengaduan, nomor yang diindikasikan melakukan penipuan tersebut telah diblokir oleh operator telekomunikasi yang bersangkutan,” jelas Ismail. 

Ismail menjelaskan pemblokiran itu sesuai Ketetapan (TAP) BRTI Nomor: 04 Tahun 2018 tentang Penanganan Pengaduan Penyalahgunaan Jasa Telekomunikasi. Ketetapan itu berlaku terhitung sejak tanggal 10 Desember 2018.

“Penyalahgunaan jasa telekomunikasi tersebut perlu ditangani dengan cepat dan terintegrasi sehingga kepercayaan masyarakat terhadap tujuan dan manfaat dari proses registrasi pelanggan jasa telekomunikasi terjaga dengan baik dengan tidak mengabaikan hak-hak pelanggan jasa telekomunikasi,” jelasnya. 

TAP BRTI Nomor 4/2018 yang dikeluarkan tanggal 30 November 2018 itu mengatur sanksi atas penyalahgunaan jasa telekomunikasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. 

Untuk perlindungan pengguna jasa telekomunikasi, BRTI dan Kementerian Kominfo mengimbau seluruh pengguna jasa yang mengetahui atau menjadi korban penipuan agar segera mengadu ke BRTI. Pengaduan bisa dilakukan melalui helpdesk atau akun Twitter @aduanBRTI. 

Pelanggan jasa telekomunikasi dapat melaporkan panggilan dan/atau pesan yang bersifat mengganggu dan/atau tidak dikehendaki (spam call and/or message). Hal itu termasuk yang terindikasi berisi penipuan dalam berbagai bentuk, baik berupa permintaan segera mengurus pembayaran transaksi tertentu, transfer uang, atau informasi pelanggan menjadi pemenang kuis/undian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya