SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO — Seorang broker bahan bakar minyak (BBM), Iwan Budi, divonis 2,5 tahun atau dua tahun enam bulan penjara dalam kasus penggelapan perjanjian kerja sama bisnis distribusi BBM jenis solar.

Vonis dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Solo dalam sidang, Senin (15/4/2019) lalu. Vonis yang dijatuhkan hakim Abdul Rauf itu lebih rendah dari tuntuan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni tiga tahun penjara.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

JPU Kejaksaan Negeri Kota Solo, Endang Sapto Pauli, kepada Solopos.com, Kamis (18/4/2019), mengatakan Iwan Budi menyatakan pikir-pikir mengenai vonis yang dijatuhkan majelis hakim.

“Kami sedang menunggu perkembangan selanjutnya. Memang, vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim lebih rendah dari tuntutan oleh JPU selama tiga tahun,” ujarnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Solopos.com, kasus tersebut bermula dari kerja sama antara PT SHA yang beralamat di Jl. Yosodipuro No. 21 RT 003/RW 003 Timuran, Banjarsari, Solo, dengan Iwan Budi, warga Salakan RT 003/RW 002 Kelurahan Selomartani, Kalasan, Sleman, DIY, dalam bisnis pemesanan dan pengiriman BBM nonsubsidi jenis solar.

Peran Iwan sebagai broker dan pemasok BBM ke perusahaan yang memesan BBM. PT SHA menyalurkan BBM itu ke berbagai perusahaan di Kota Semarang dan beberapa lokasi lainnya.

Kerja sama semula berjalan baik, namun di tengah jalan Iwan menunggak pembayaran sekitar Rp1,1 miliar. PT SHA telah megirimkan BBM ke dua perusahaan sekitar 136.000 liter atau sekitar Rp1,1 miliar melalui kerja sama dengan Iwan. Namun, PT SHA tidak menerima uang dari penjualan itu.

Terdakwa telah menyerahkan cek ke PT SHA untuk pembayaran solar nonsubsidi itu, namun setelah dicairkan ternyata cek tersebut kosong. Lantas, PT SHA melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Banjarsari, akhir tahun lalu.

Kepolisian lantas memanggil dan setelah memeriksa Iwan langsung menahannya. Iwan disangka melanggar Pasal 372 atau 378 KUHP tentang dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan.

Saat diperiksa di Mapolsek Banjarsari, Iwan Budi mengaku telah berbisnis namun gagal sehingga uang yang seharusnya diserahkan ke PT SHA ia gunakan untuk menutupi kegagalannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya