SOLOPOS.COM - Narapidana penghuni LP Tulungagung, menunjukkan kartu pembayaran non tunai Brizzi, Jumat (9/10/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Destyan Sujarwoko)

Brizzi gantikan uang tunai di LP Tulungagung.

Narapidana LP Tulungagung menggunakan kartu pembayaran non tunai Brizzi, Jumat (9/10/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Destyan Sujarwoko)

Narapidana LP Tulungagung menggunakan kartu pembayaran non tunai Brizzi, Jumat (9/10/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Destyan Sujarwoko)

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberlakukan larangan peredaran uang tunai di dalam rumah tahanan negara (rutan) dan lembaga pemasyarakatan (LP) di seluruh Indonesia. Pelarangan peredaran uang tunai di rutan dan LP itu diberlakukan mencegah praktik suap, pemerasan serta transaksi ilegal lain selama dalam lingkungan penjara.

Sebagai uang tunai, pengelola LP Kelas IIB Tulungagung, Jawa Timur memberlakukan kartu pembayaran non tunai Brizzi untuk transaksi keuangan dengan penghuni penjara. Transaksi keuangan itu, sebagai dilaporkan Kantor Berita Antara, Jumat (9/10/2015), dibutuhkan dalam kegiatan produksi untuk melatih mereka menjadi tenaga terampil dan siap kerja pascamenjalani hukuman pidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya