SOLOPOS.COM - Briptu Rani Indah Yuni Nugrahaeni (Youtube,com)

Briptu Rani Indah Yuni Nugrahaeni (Youtube,com)

Briptu Rani Indah Yuni Nugrahaeni (Youtube,com)

Solopos.com, JAKARTA — Solopos.com, JAKARTA — Briptu Rani tinggal menanti hari untuk dipecat setelah pengajuan bandingnya atas rekomendasi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) ditolak oleh Komisi Banding Polda Jawa Timur. Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Agus Rianto menegaskan putusan bersalah bagi wanita polisi yang dilecehkan atasannya itu bukan hasil proses instan.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Keputusan Komisi Banding itu, menurut dia, terdiri atas tiga hal. Pertama, menolak permohonan banding Briptu Rani. Kedua, menguatkan keputusan sidang kode etik profesi sebelumnya yang sudah dilaksanakan sebelumnya. Ketiga, kewajiban yang bersangkutan untuk meminta maaf baik secara lisan maupun tertulis pada pimpinan Polri.

“Keputusannya ada beberapa yang kumulatif sehingga yang bersangkutan tinggal menunggu waktu, setelah sidang komisi banding memiliki keputusan, nanti tinggal diberikan kepada pimpinannya dalam hal ini Kapolda Jawa Timur untuk membuat keputusan lebih lanjut,” kata Agus,Jumat (19/7/2013).

Proses sidang kode etik, menurut Agus, sudah dilakukan beberapa waktu lalu. Keputusan Komisi Banding Polda Jawa Timur menolak banding Briptu Rani Indah Yuni Nugrahaeni, menurutnya, memiliki alasan kuat. Namun, Agus tidak menjelaskan secara detail apa sebetulnya yang membuat banding Briptu Rani ditolak.

“Ada hal lain yang menguatkan sidang komisi banding sehingga permohonan banding ditolak oleh majelis komisi banding,” ujarnya.

Dalam sidang etik tingkat pertama, Briptu Rani direkomendasikan dipecat dan dihukum penempatan khusus selama 21 hari. Setelah menjalani hukuman, anggota Polres Mojokerto ini ditugaskan di Propam Polda Jatim.

Briptu Rani kondang setelah dianggap melakukan tindakan indisipliner. Anggota Satuan Lalu Lintas Polres Mojokerto itu lama membolos bertugas sehingga masuk daftar pencarian orang (DPO). Begitu Rani masuk DPO lengkap dengan foto dan data diri lain, ia pun menjadi buah bibir.

Maklum saja, dengan tinggi badan 165 cm, berat badan 60 kg, wajah oval, dan hidung mancung, penampilan fisik perempuan kelahiran Bogor, 18 Juni 1988 itu memang terbilang menarik. Lagi pula pada waktu itu beredar pula foto-foto Rani dengan busana minim di Internet. Tak pelak janda dengan seorang anak itu pun menjadi pesohor di dunia maya.

Ketenaran Rani yang semula berkonotasi negatif berbalik positif setelah ibundanya, Raya Boru Situmeang, muncul di hadapan publik Juni lalu. Raya mengungkap putrinya enggan kembali ke kesatuan setelah dilecehkan atasannya. Buntutnya, akhir Juni lalu, Kapolres Mojokerto AKB Eko Puji Nugroho dicopot dari jabatan karena terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri.

Kendati Rabi terbukti jadi korban pelecehan atasannya, ia tak mampu juga mengelak dari sanksi internal korps aparat penegak hukum itu. Ia tetap kena tulah, ia dipecat, kendati sempat beberapa waktu melaksanakan tugas baru di Propam Polda Jatim untuk menjalani masa hukuman sembari menunggu putusan Komisi Banding.

Di tempat tugas sementaranya itu, Rani yang ditemui wartawan beberapa waktu lalu mengaku nyaman bekerja. Ia mengaku senang bisa kembali bertugas karena sejak dini Rani mengaku ingin menjadi polisi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya