SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Brigjen Pol Edmon Ilyas dan Brigjen Pol Raja Erizman terindikasi melakukan pelanggaran kode etik terkait kasus Gayus Tambunan. Keduanya dinilai lalai dalam penanganan kasus itu.

“Terkait penanganan oleh Divisi Propam, terperiksa ada indikasi melakukan kelalaian dalam menangani kasus. Indikasinya pelanggaran kode etik,” kata Wakadiv Humas Mabes Polri Brigjen Pol Sulistyo Ishak di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Sabtu (3/4).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Edmon yang pernah menjabat sebagai Direktur Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, dan Raja sebagai penggantinya dinilai tidak melaksanakan prosedur yang diharuskan.

“Mestinya dilakukan penahanan, tetapi tidak dilakukan penahanan,” tambahnya.

Sementara terkait dugaan keterlibatan jenderal bintang tiga yang disinyalir anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo, Mabes Polri belum sampai kepada pembahasan itu.

“Tidak ada, tidak disebut-sebut soal jenderal bintang tiga,” terangnya.

Sementara itu, dalam rapat analisa dan evaluasi yang dilakukan Polri, sejauh ini 3 tim yang dibentuk sudah melakukan cek dan ricek.

“Yang perlu disampaikan, sudah ditahan 7 orang, yaitu GT (Gayus Tambunan), AK (Andi Kosasih), SS (perwira Polri berpangkat AKP), A (Kompol Arafat), L, HH (Haposan Hutagalung), dan AL. Untuk agenda hari ini dilakukan pemeriksaan atas tersangka yang sudah ditahan,” terangnya.

dtc/fid

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya