SOLOPOS.COM - Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo (tengah) bersama para ajudannya, di antaranya Brigadir Josua (lingkaran merah) dan Bharada E (lingkaran kuning). (Istimewa)

Solopos.com, JAKARTA — Polisi mengantongi dua alat bukti kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang melibatkan ajudan Putri Candrawathi yaitu Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR.

Polisi menetapkan Brigadir RR sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Polisi menahan ajudan Putri Candrawathi, istri mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo, itu di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri mulai Minggu (7/8/2022).

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi, menyebutkan Brigadir RR dijerat menggunakan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Polisi menggunakan pasal yang berbeda dengan Bharada E atau terkini disebut Bharada RE, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu. Polisi menjerat Bharada E atau Bharada RE menggunakan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Baca Juga : Brigadir RR Ajudan Istri Ferdy Sambo Tersangka Pembunuhan Berencana

Andi menjelaskan alasan Brigadir RR, ajudan istri Ferdy Sambo, ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Andi menyebut bahwa penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup.

“Alasannya dua alat bukti sudah cukup untuk menetapkan statusnya sebagai tersangka,” kata Andi saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (8/8/2022).

Sayangnya, Andi tidak merinci dua alat bukti tersebut dan bagaimana peran Brigadir RR dalam peristiwa penembakan yang menyebabkan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J meninggal di rumah dinas Kadiv Propam Polri di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022).

“Itu materi penyidikan. Bukan untuk publikasi,” ujar ketua Tim Penyidikan Tim Khusus Bareskrim Polri itu.

Sebelumnya diberitakan bahwa penyidik Bareskrim Polri telah menahan sopir dan ajudan Putri Chandrawathi, istri Irjen Pol. Ferdy Sambo, yakni Bharada RE dan Brigadir RR.

Baca Juga : Bharada E Akan Jadi Justice Collaborator Kasus Brigadir J, Ini Maknanya

Bharada RE atau Bharada E sudah ditetapkan sebagai tersangka kali pertama dan ditahan pada Rabu (3/8/2022). Berikutnya, polisi menetapkan Brigadir RR sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri mulai Minggu (7/8/2022).

Keduanya ditetapkan tersangka atas laporan keluarga Brigadir J, yakni dugaan pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, juncto Pasal 338, juncto Pasal 351 ayat (3) juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya