SOLOPOS.COM - Polri melakukan pendalaman uji balistik laboratorium forensik di lokasi tewasnya Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Senin (1/8/2022). (JIBI-Bisnis/Lukman Nur Hakim)

Solopos.com, JAKARTA — Brigadir Ricky Rizal alias RR mengaku bersembunyi di balik kulkas saat terjadi baku tembak yang menewaskan rekannya, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, di rumah dinas atasannya, Irjen Pol Ferdy Sambo, Jumat 8 Juli 2022.

Meski demikian, saat ini dia telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Dia bahkan telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri sejak Minggu (7/8/2022).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sampai berita ini diturunkan, penyidik Bareskrim Polri belum menjelaskan detail peran dan keterlibatan Brigadir RR dalam kasus pembunuhan tersebut.

Ajudan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, itu ditetapkan sebagai tersangka karena penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup.

“Alasannya dua alat bukti sudah cukup untuk menetapkan statusnya sebagai tersangka,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi, Senin (8/8/2022).

Baca juga : Blak-Blakan! Bharada E Ngaku Diperintah Atasan Tembak Brigadir J

Andi tidak memerinci dua alat bukti tersebut apa saja, dan bagaimana peran Brigadir RR dalam peristiwa penembakan yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7).

“Itu materi penyidikan, bukan untuk publikasi,” ujar ketua Tim Penyidikan Tim Khusus Bareskrim Polri itu.

Bharada E

Diberitakan sebelumnya, kasus pembunuhan Brigadir J di rumah atasanya, Irjen Pol Ferdy Sambo, mulai menuju titik terang. Telah ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, yaitu Brigadir RR dan Bharada E.

Dalam kasus ini, Bharada E akan mengajukan diri sebagai justice collaborator atau saksi pelaku untuk membantu penyidik mengungkap kasus tersebut.

Kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara, mengatakan, kliennya tidak memiliki motif membunuh Brigadir J. Dia melakukan penembakan karena diperintah oleh atasannya.

Baca juga : Sosok Tersangka Brigadir Ricky Rizal, Ternyata Ajudan Istri Ferdy Sambo

Deolipa menambahkan, saat ini Bharada E yang menyandang status tersangka pembunuhan Brigadir J mengalami tekanan batin.

“Beliau [Bharada E] mengalami tekanan batin dan mental karena masalah terdahulu dan perintah-perintah terdahulu. Sehingga dia terkontaminasi,” kata Deolipa dikutip dari tayangan Kompas TV, Minggu(7/8/2022).

Selain diperintah menembak, dia juga diminta terlibat dalam pembuatan skenario pembunuhan tersebut.

“Seolah-olah kejadiannya begini, padahal kenyataannya kejadiannya tidak begini, tapi begitu,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya