SOLOPOS.COM - Irjen Pol Ferdy Sambo bersama dua ajudannya, Brigadir J (tengah), dan Brigadir RR (kanan). (Istimewa)

Solopos.com, SEMARANG — Salah satu tersangka kasus pembunuhan Brigadir Joshua atau Brigadir J, yakni Brigadir Ricky Rizal atau RR, ternyata hingga kini masih tercatat sebagai anggota Satlantas Polres Brebes Polda Jawa Tengah (Jateng). Lantas, bagaimana dirinya bisa bertugas di Jakarta dan terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri?

Brigadir RR masuk dalam daftar tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Selain Brigadir RR, tersangka lainnya adalah mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo, yang juga pernah menjabat sebagai Kapolres Brebes.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M. Iqbal Alqudusy, membenarkan jika Brigadir RR hingga saat ini masih tercatat sebagai anggota Polres Brebes. Meski demikian, sejak 8 Februari 2022 lalu ia diminta bertugas atau diperbantukan ke Divisi Propam Polri. Bertugasnya Brigadir RR itu ditandai dengan surat BKO dari Divisi Propam Polri.

“Surat BKO atas nama Bripka Ricky Rizal Wibowo [Brigadir RR] dikeluarkan atas surat permintaan resmi dari Divpropam No. B/125/11/Divpropam tanggal 8 Februari 2021 perihal permohonan perbantuan personel Polda Jateng atas nama Bripka Ricky Rizal Wibowo,” tulis Iqbal dalam pesan singkat, Kamis (11/8/2022).

Iqbal juga menyatakan jika surat BKO Brigadir RR yang notabene anggota Polres Brebes ke Divisi Propam Polri itu ditandatangani sendiri oleh Ferdy Sambo yang kala itu masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri. Selain itu, adanya surat itu membuat Brigadir RR resmi berstatus BKO pada 9 Februari 2022.

Baca juga: Deretan Kasus yang Ditangani Ferdy Sambo saat Jadi Kapolres Brebes

“Brigadir RR [status keanggotaan], organik Res Brebes [Polres Brebes] atas permintaan FS [Ferdy Sambo] di BKO-kan ke Divpropam Polri,” tegasnya.

Atas dasar surat itulah, maka Brigadir RR sejak Februari 2022 sudah bertugas di Divpropam Polri. Anggota Polres Brebes itu bahkan menjabat sebagai salah satu ajudan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.

Diberitakan Solopos.com sebelumnya, Brigadir RR yang merupakan ajudan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawati, saat ini mendekam di Rutan Bareskrim Polri. Brigadir RR yang berstatus anggota Polres Brebes itu dijerat Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana.

Baca juga: Alasan Bharada E Bunuh Brigadir J: Tembak atau Ditembak

Sementara itu, terhadap Bharada E atau Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiun, polisi menerapkan pasal yang berbeda. Polisi menjerat Bharada E dengan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya