SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, SEMARANG — BRI Cabang Purbalingga kebobolan sehingga menangguk kerugian hingga Rp28 miliar. Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah kini membidik oknum petinggi BRI Cabang Purbalingga yang dinilai paling bertanggung jawab dalam kasus kejahatan perbankan dengan modus operandi pengucuran kredit fiktif itu.

Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Ketut Sumedana di Kota Semarang, Jateng, Senin (2/9/2019), menyebutkan telah ada lima tersangka yang ditetapkan dalam penyidikan perkara ini. Kelima tersangka yang sudah ditetapkan tersebut masing-masing tiga dari pihak swasta dan dua lainnya merupakan account officer BRI Purbalingga.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Berkas perkara kelima tersangka itu, lanjut dia, akan dilimpahkan ke penuntutan dalam waktu dekat. Semua tersangka ditahan. “Setelah berkas P-21 [pemberitahuan bahwa hasil penyidikan sudah lengkap] akan dikembangkan, kemungkinan ada tersangka baru,” katanya.

Menurut dia, tersangka baru tersebut kemungkinan berasal dari internal BRI yang merupakan pihak paling bertanggung jawab atas pengurusan kredit fiktif tersebut. Modus operandi kejahatan kredit fiktif yang merugikan keuangan negara hingga miliara rupiah itu, terang dia, dilakukan dengan cara pengajuan pinjaman dari pegawai yang dipalsukan.

Ia menjelaskan bahwa nasabah yang mengajukan kredit merupakan pegawai suatu perusahaan yang status kepegawaiannya dipalsukan. Adapun dua account officer BRI yang juga ditetapkan sebagai tersangka, kata dia, berperan memeriksa dan menyetujui pengajuan kredit bermasalah itu.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya