SOLOPOS.COM - Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi. (Instagram @divpropampolri)

Solopos.com, JAKARTA — Istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Pengumuman tersebut disampaikan langsung Ketua Timsus kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Komjen Pol Agung Budi Maryoto, di Bareskrim Polri, Jumat (19/8/2022) siang.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan oleh pihak penyidik Bareskrim Polri. “Sudah dilakukan gelar perkara dan penyidik menetapkan saudari PC sebagai tersangka,” katanya dalam konferensi pers di Bareskrim yang disiarkan langsung Metro TV. 

Ekspedisi Mudik 2024

Bareskrim juga  telah memeriksa 83 anggota Polri terkait kasus tersebut. Dari jumlah tersebut, sebanyak 35 anggota direkomendasikan untuk ditempatkan secara khusus.

Dari 35 anggota, 18 di antaranya telah ditempatkan khusus dan berkurang tiga orang, yakni FS, Bripka RR, dan Bharada E yang ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya