Solopos.com, JAKARTA – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 kembali diperpanjang. Pemerintah memperpanjang PPKM Level 4 di Jawa-Bali hingga 16 Agustus 2021.
“Atas arahan Presiden, PPKM 4, 3, 2, akan diperpanjang hingga 16 Agustus,” kata Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Pandjaitan, dalam siaran langsung di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (9/8/2021).
Promosi Aset Kelolaan Wealth Management BRI Tumbuh 21% pada Kuartal I 2024
Sebelumnya, pemerintah pusat memutuskan PPKM Level 4 diperpanjang 3-9 Agustus. Pada periode ini, 141 kabupaten/kota di Indonesia yang menerapkan PPKM Level 4, termasuk DKI Jakarta.
Baca Juga: Terdakwa Kasus Korupsi Bansos Juliari Minta Maaf kepada Jokowi dan Megawati
Diketahui, sebelumnya PPKM Level 4 sudah diterapkan pada 21 Juli-2 Agustus.
Sebelum menggunakan istilah PPKM per level, kebijakan pembatasan kegiatan menggunakan istilah PPKM Darurat yang diterapkan pada periode 3-20 Juli