Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
KPK membenarkan telah melakukan OTT terhadap beberapa orang. “Benar, KPK hari ini melakukan giat tangkap tangan terhadap beberapa orang di Jakarta dan Semarang berkaitan dugaan tindak pidana korupsi suap dan pungutan tidak sah dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung,” kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, Kamis (22/9/2022).
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Namun, KPK belum menginformasikan lebih lanjut dari unsur mana saja pihak-pihak yang terjaring OTT tersebut.
Saat ini, kata Ghufron, tim KPK masih bekerja. Tim KPK meminta keterangan terhadap para pihak yang telah ditangkap.
Sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari pihak-pihak yang telah ditangkap.
Baca Juga : Kena OTT KPK, Ini Modus Rektor Unila Terima Suap dari Mahasiswa Baru