SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Brasil— Pemerintah Brasil meminta pemerintah Indonesia untuk mengampuni jiwa dua warga Brasil yang divonis mati. Kedua warga Brasil itu dihukum mati atas penyelundupan narkoba.

Permintaan itu disampaikan Menteri Kehakiman Brasil Luiz Paulo Barreto.

Promosi Keren! BRI Jadi Satu-Satunya Merek Indonesia di Daftar Brand Finance Global 500

“Kami meminta agar mereka tidak dieksekusi. Ini akan mengejutkan di negara kami, mengingat Brasil tidak memiliki hukuman mati dan belum pernah ada warga Brasil yang dieksekusi di luar Brasil,” kata Barreto dalam statemennya seperti diberitakan kantor berita AFP, Selasa (20/4).

Ditambahkan Barreto, dirinya telah membicarakan masalah itu dengan Menteri Hukum dan HAM RI, Patrialis Akbar saat konferensi pencegahan kejahatan PBB di Brasilia, Brasil.

Kedua warga Brasil terpidana mati tersebut adalah Rodrigo Gularte, 37, seorang peselancar dan Marco Archer Cardoso Moreira, 48, seorang instruktur selancar angin. Kedua pria itu ditangkap saat mencoba masuk ke Indonesia dengan membawa 19 kilogram kokain. Narkoba tersebut disembunyikan dalam peralatan selancar mereka.

Saat ini total 80 warga asing dari 16 negara tengah menunggu eksekusi mati di Indonesia, termasuk kedua warga Brasil itu.

dtc/rif

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya